Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB

Rifan Aditya

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:29 WIB
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
Ilustrasi Nakes - Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (Pixabay)

Suara.com - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2022 berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatannya. Nantinya, jenjang pendidikan yang dimiliki oleh ASN tenaga kesehatan pun juga akan mempengaruhi gaji PPPK nakes yang didapat. Simak daftar gaji PPPK Tenaga Kesehatan berikut. 

Perbedaan golongan gaji PPPK Tenaga Kesehatan diketahui melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022. Adapun Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 ini mengatur terkait mekanisme seleksi PPPK untuk jenjang kabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022. 

Misalnya, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi yaitu jabatan dokter. PPPK tenaga kesehatan jabatan sengai dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan besaran gaji lebih rendah dari pada gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya. 

Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2022 diantaranya yaitu: 

  • Jabatan PPPK 
  • Jenjang jabatan 
  • Jenjang pendidikan 
  • Golongan

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 

Berikut ini daftar gaji PPPK tenaga kesehatan untuk setiap jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022: 

1. Gaji PPPK jabatan dokter 

  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000 
  • Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800 
  • Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100. 

2. Gaji PPPK jabatan dokter gigi 

baca juga
  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000. 

3. Gaji PPPK jabatan sebagai bidan 

  • Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 
  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000. 

4. Gaji PPPK jabatan perawat 

  • Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 
  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000. 

5. Gaji PPPK jabatan terapis gigi dan mulut 

  • Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 
  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000. 

6. Gaji PPPK jabatan apoteker 

  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000. 

7. Gaji PPPK jabatan asisten apoteker 

  • Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900. 

8. Gaji PPPK jabatan pranata laboratorium kesehatan 

  • Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII: sebesarRp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 
  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000. 

9. Gaji PPPK jabatan teknisi elektromedis 

  • Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 
  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4), gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000. 

10. Gaji PPPK jabatan perekam medis 

  • Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga (D3) linier, gaji PPPK golongan VII sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900 
  • Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat (D4) atau sarjana linier, gaji PPPK golongan IX sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000. 

Tunjangan PPPK Tenaga Kesehatan

Selain gaji pokok yang akan didapatkan setiap bulan, ada pula beberapa tunjangan yang akan diterima ASN tenaga kesehatan dengan besaran setara tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK nakes bekerja.

Adapaun tunjangan PPPK tenaga kesehatan diantaranya, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural dan sejumlah tunjangan lainnya. 

Itulah tadi daftar gaji PPPK tenaga kesehatan sesuai. Masing-masing PPPK nakes akan menerima penghasilan berbeda sesuai dengan jenjang jabatan, golongan dan tingkat pendidikan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya

Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:18 WIB

Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November

Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:07 WIB

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Dimulai Akhir Oktober, Siapkan Berkasmu!

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Dimulai Akhir Oktober, Siapkan Berkasmu!

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 00:04 WIB

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dimulai Awal November, Siap-siap!

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dimulai Awal November, Siap-siap!

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 23:56 WIB

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Simak Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:07 WIB

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:40 WIB

Terkini

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:26 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:22 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 19:18 WIB

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:15 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

×