Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

Welly Hidayat

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:44 WIB
Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Dua terdakwa kasus korupsi mega proyek KTP elektronik divonis masing - masing empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Kedua terdakwa tersebut yakni, Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya dan Bekas Ketua TIm Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi.

"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni dan terdakwa II Isnu berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun," tambah Hakim Yusuf

Selain pidana badan, terdakwa Husni dan Isnu turut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan menjalani pidana maksimal tiga bulan kurungan.

Adapun hal memberatkan kedua terdakwa, Isnu dan Husni tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, Isnu dan Husni selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dipidana.

"Para terdakwa satu Husni dan dua Isnu adalah tulang punggung keluarga," imbuhnya

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana Jaksa KPK menuntut lima tahun penjara.

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Isnu dan Husni didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 Triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Mereka berbuat korupsi bersama sama dengan pihak lain seperti eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman;  Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:45 WIB

Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif, KPK Cekal Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif, KPK Cekal Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Jual Beli Jabatan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:31 WIB

KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:47 WIB

KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara

KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 11:44 WIB

Kejaksaan Negeri Lembata Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Rakyat

Kejaksaan Negeri Lembata Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Rakyat

Sulsel | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:55 WIB

Perjalanan Karier Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Jadi Tersangka Dugaan Suap

Perjalanan Karier Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Jadi Tersangka Dugaan Suap

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:32 WIB

Terkini

Harga iQOO Pad Ultra dan iQOO Pad Pro: Tablet Gaming Monster Berlayar 165Hz dan Berpendingin Kipas

Harga iQOO Pad Ultra dan iQOO Pad Pro: Tablet Gaming Monster Berlayar 165Hz dan Berpendingin Kipas

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:13 WIB

9 Fakta Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel, Bharada Andika Jadi Tersangka

9 Fakta Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel, Bharada Andika Jadi Tersangka

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Gagasan Batik-Style Diplomacy: Saatnya Indonesia Bawa Resolusi Konflik Baru ke PBB

Gagasan Batik-Style Diplomacy: Saatnya Indonesia Bawa Resolusi Konflik Baru ke PBB

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Comeback dengan Birthday Wish, NMIXX Maknai Pertemuan Pertama Penuh Harapan

Comeback dengan Birthday Wish, NMIXX Maknai Pertemuan Pertama Penuh Harapan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:10 WIB

3 Smartwatch Suunto Terbaik untuk Lari, GPS Akurat dan Fitur Komplet

3 Smartwatch Suunto Terbaik untuk Lari, GPS Akurat dan Fitur Komplet

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Tolito Aguirre Meriahkan Superstar Series Vol. 3, Ada Diskon Tiket Rp100.000 via BRImo

Tolito Aguirre Meriahkan Superstar Series Vol. 3, Ada Diskon Tiket Rp100.000 via BRImo

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu

Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu

Sumsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City

Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Soal Kondisi WNI di Prancis, Menlu Terus Pantau Situasi Eropa

Soal Kondisi WNI di Prancis, Menlu Terus Pantau Situasi Eropa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Ikut Demo Paris, Seorang Koki Divonis 8 Bulan Penjara Usai Ketahuan Lempar Bom Molotov

Ikut Demo Paris, Seorang Koki Divonis 8 Bulan Penjara Usai Ketahuan Lempar Bom Molotov

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:03 WIB

×