Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (31/10/2022) kemarin dibuat geregetan oleh Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Susi adalah salah satu saksi yang dihadirkan untuk diperiksa keterangannya dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Keterangan Susi oleh hakim dinilai plintat-plintut alias berbelit-belit. Ia bahkan disebut tidak memberikan keterangan secara jujur dalam persidangan.
Gegara kesaksiannya yang plintat-plintut itu pula, Susi diancam hakim akan diproses secara pidana apabila benar keterangannya berbohong.
Beberapa keterangan Susi yang dianggap berbelit-belit itu di antaranya adalah:
Soal Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri
![sisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/31/64225-art-ferdy-sambo-susi-bersaksi-di-sidang.jpg)
Dalam kesaksiannya di persidangan, Susi mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahan di rumah Magelang dua hari sebelum terjadinya penembakan terhadap Brigadir J atau pada Rabu (6/7/2022).
Di mana perayaan itu dilakukan dengan cara memotong kue dan makan bersama para ajudan serta ART.
Nah, dalam kesaksiannya, tidak ada keributan selama momen majikannya berada di Magelang.
Baca Juga: Mengaku Bersihkan Darah Brigadir J, Kodir: Ferdy Sambo Minta Om Romer Telepon Ambulans Usai Letusan
Kemudian Soal Keterangan Yosua Menggendong Putri
Dalam keterangan lain, Susi mengatakan Yosua sempat menggendong Putri di rumah Magelang pada Minggu (4/7/2022). Namun keterangan ini bikin hakim bingung karena berbeda dengan penuturannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Susi menyebut bahwa Yosua sudah sempat mengangkat tubuh Putri, namun kemudian diturunkan karena ditegur oleh Richard Eliezer.
Tetapi, dalam sidang, Susi meralat pernyataannya dan berkata Yosua belum sampai mengangkat Putri.
“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, Ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang.
“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya hakim lagi.