Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 01 November 2022 | 20:18 WIB
Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Terkait keputusan MK yang menetapkan, menteri wajib minta izin ke presiden, jika mencalonkan diri menjadi capres direspons positif DPR. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar setiap menteri yang ingin mengikuti kontestasi politik, Pemilihan Presiden (Pilpres) diwajibkan mengantongi izin dari presiden.

Merespons putusan tersebut, DPR menyatakan persetujuannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengemukakan, untuk mengikuti Pilpres, menteri harus cuti atas seizin presiden.

"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ketua Harian Gerindra ini juga menyambut baik keputusan MK tersebut. Aebab menurutnya dengan atas izin presidem, para menteri yang menjadi peserta Pilpres tentu bisa lebih leluasa.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," kata Dasco.

Menurut dia, kerja-kerja menteri yang akan mengajukan cuti tidak akan terganggu dengan aktivitasnya sebagai capres maupun cawapres.

"Kan kita lihat tahapan Pemilu sudah diketok, masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik," kata Dasco.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami, tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," sambung Dasco.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menteri yang akan maju sebagai capres maupun cawapres wajib mendapat persetujuan presiden. Hal tersebut merupakan keputusan yang diambil MK, mengingat selama ini hal tersebut tidak diatur.

baca juga

Keputusan MK tersebut merespons permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusi, terutama Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Menurut Partai Garuda, menteri yang capres harus mundur dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota."

Pun permohonan tersebut kemudian dikabulkan MK.

Dalam keputusannya MK memutuskan:

"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (31/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Tak Perlu Resign dari Ketua DPR jika Maju Capres, Bambang Pacul: Yang Penting Tak Pakai Fasilitas Negara

Puan Maharani Tak Perlu Resign dari Ketua DPR jika Maju Capres, Bambang Pacul: Yang Penting Tak Pakai Fasilitas Negara

News | Selasa, 01 November 2022 | 18:07 WIB

Partai Garuda: Apa yang Kalian Takutkan Jika Jokowi Dicalonkan Jadi Cawapres?

Partai Garuda: Apa yang Kalian Takutkan Jika Jokowi Dicalonkan Jadi Cawapres?

News | Senin, 19 September 2022 | 17:05 WIB

Daftar Ikut Pemilu ke KPU, Dokumen Partai Garuda Besutan Adik Wagub DKI Riza Patria Dinyatakan Lengkap

Daftar Ikut Pemilu ke KPU, Dokumen Partai Garuda Besutan Adik Wagub DKI Riza Patria Dinyatakan Lengkap

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×