Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 20:18 WIB
Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Terkait keputusan MK yang menetapkan, menteri wajib minta izin ke presiden, jika mencalonkan diri menjadi capres direspons positif DPR. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar setiap menteri yang ingin mengikuti kontestasi politik, Pemilihan Presiden (Pilpres) diwajibkan mengantongi izin dari presiden.

Merespons putusan tersebut, DPR menyatakan persetujuannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengemukakan, untuk mengikuti Pilpres, menteri harus cuti atas seizin presiden.

"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ketua Harian Gerindra ini juga menyambut baik keputusan MK tersebut. Aebab menurutnya dengan atas izin presidem, para menteri yang menjadi peserta Pilpres tentu bisa lebih leluasa.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," kata Dasco.

Menurut dia, kerja-kerja menteri yang akan mengajukan cuti tidak akan terganggu dengan aktivitasnya sebagai capres maupun cawapres.

"Kan kita lihat tahapan Pemilu sudah diketok, masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik," kata Dasco.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami, tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," sambung Dasco.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menteri yang akan maju sebagai capres maupun cawapres wajib mendapat persetujuan presiden. Hal tersebut merupakan keputusan yang diambil MK, mengingat selama ini hal tersebut tidak diatur.

Keputusan MK tersebut merespons permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusi, terutama Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Menurut Partai Garuda, menteri yang capres harus mundur dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota."

Pun permohonan tersebut kemudian dikabulkan MK.

Dalam keputusannya MK memutuskan:

"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (31/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Tak Perlu Resign dari Ketua DPR jika Maju Capres, Bambang Pacul: Yang Penting Tak Pakai Fasilitas Negara

Puan Maharani Tak Perlu Resign dari Ketua DPR jika Maju Capres, Bambang Pacul: Yang Penting Tak Pakai Fasilitas Negara

News | Selasa, 01 November 2022 | 18:07 WIB

Partai Garuda: Apa yang Kalian Takutkan Jika Jokowi Dicalonkan Jadi Cawapres?

Partai Garuda: Apa yang Kalian Takutkan Jika Jokowi Dicalonkan Jadi Cawapres?

News | Senin, 19 September 2022 | 17:05 WIB

Daftar Ikut Pemilu ke KPU, Dokumen Partai Garuda Besutan Adik Wagub DKI Riza Patria Dinyatakan Lengkap

Daftar Ikut Pemilu ke KPU, Dokumen Partai Garuda Besutan Adik Wagub DKI Riza Patria Dinyatakan Lengkap

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB