Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS: Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 02 November 2022 | 11:45 WIB
Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS:  Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice
Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS: Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice. (Suara.com/Sandi Mulyadi)

Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat aktivitas HAM, Haris Azhar dan Kordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti masih bergulir di Polda Metro Jaya, setelah sekitar tujuh bulan lamanya tak terdengar.

Proses hukum yang tetap dilanjutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai Tim Advokasi Untuk Demokrasi bertentangan dengan semangat untuk memperbaiki kepolisian di mata publik. Pemidanaan terhadap Haris dan Fatia yang sudah berstatus tersangka disebut bentuk pembungkaman.

"Praktik pembungkaman dengan berbagai dasar hukum terhadap Pembela HAM tidak sejalan dengan komitmen restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana dan transformasi Polri Presisi," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar anggota Tim Advokasi pada Rabu (2/11/2022).

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Menurut mereka, kepolisian harusnya bersikap selektif untuk memutuskan melanjutkan perkara pidana. Dapat membedakan bentuk kritik dan pencemaran nama baik.

"Dan secara cermat membedakan pencemaran nama baik dengan kritik publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil," kata Rivanlee.

Karenanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan upaya pembungkaman terhadap pembela HAM dengan bentuk apapun.

"Guna menjamin ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia," tegas Rivanlee.

Pada Selasa (1/11) kemarin Haris dan Fatia kembali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Keduanya pun memenuhi panggilan dengan status sebagai tersangka.

Pemanggilan itu memiliki rentang waktu yang lama, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022 lalu. Sementara kasus ini dilaporkan Luhut pada Agustus 2021 lalu.

baca juga

Haris meminta agar kasusnya bersama Fatia segera dituntaskan. Bahkan dia meminta untuk segera dipenjara.

"Kalau memang mau dihentikan dihentikan. Kalau mau penjara, penjarahin kita silakan, tapi kita akan tetap dengan posisi kita," kata Haris saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Haris bilang mereka ingin kepastian hukum. Mereka tidak mau diperlakukan dengan hukum yang tak jelas.

"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman, kami enggak mau digantungkan," ujarnya.

Dia mengatakan pemidanaan terhadap mereka yang bergerak dalam aktivis kemanusiaan bukan hal yang baru. Menurutnya terdapat banyak kasus. Kendati demikian ditegaskannya hal upaya tersebut tidak akan membuat mereka terbungkam.

"Memang ini kerjanya para orang yang kerja di bidang advokasi HAM ya, sering dibeginikan (dipidanakan). Bahkan ada yang lebih buruk gitu. Tapi kami enggak mau dibungkam, dengan cara-cara pemidanaan seperti ini," tegas Haris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

News | Selasa, 01 November 2022 | 13:52 WIB

Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Sebut Cuma Ada Empat Pertanyaan Penting

Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Sebut Cuma Ada Empat Pertanyaan Penting

News | Selasa, 01 November 2022 | 13:33 WIB

Luhut Pandjaitan Ogah Maju Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan: 2024 Sudah Cukup

Luhut Pandjaitan Ogah Maju Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan: 2024 Sudah Cukup

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:48 WIB

Luhut Sampaikan Pesan Agar Investor Mau Datang ke Indonesia: Pilpres 2024 Jangan Berantem

Luhut Sampaikan Pesan Agar Investor Mau Datang ke Indonesia: Pilpres 2024 Jangan Berantem

Depok | Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:51 WIB

Wanti-Wanti Luhut soal Pilpres 2024: Jangan Bikin Ribut, Nanti Bisa Kurangi Kepercayaan Investor

Wanti-Wanti Luhut soal Pilpres 2024: Jangan Bikin Ribut, Nanti Bisa Kurangi Kepercayaan Investor

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB