Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (Sumber: Antara)
Tegas! Jokowi Akan Evaluasi Menteri Yang 'Sibuk' Deklarasi Capres: Apa Harus Cuti Panjang Banget
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 02 November 2022 | 12:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!
11 Mei 2025 | 12:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI