Baru Dilantik, Wakil Ketua KPK Usulkan UU Tentang Restorative Justice, Apa Artinya?

Farah Nabilla

Rabu, 02 November 2022 | 14:30 WIB
Baru Dilantik, Wakil Ketua KPK Usulkan UU Tentang Restorative Justice, Apa Artinya?
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj].

Suara.com - Perombakan kepemimpinan KPK yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menghasilkan keputusan baru untuk mengangkat Johanis Tanak sebagai wakil ketua KPK yang baru. Belum genap 1 minggu dirinya dilantik, Johanis pun kini diserang banyak orang usai pernyataannya tentang rencana perancangan Undang-Undang restorative justice kepada para koruptor. Menurut Johanis, hal ini perlu dipertimbangkan lagi. 

Itu kan cuma opini (saya), bukan aturan tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tapi bagaimana realisasinya, tentunya nanti lihat aturan" ungkap jaksa ini.

Restorative justice sendiri sebelumnya memang sudah berlaku di Indonesia, namun belum diterapkan untuk kasus korupsi karena masih tergolong dalam kasus luar biasa sehingga hukuman berat masih menanti para koruptor.

Hal ini berkaitan erat dengan tingginya kasus korupsi di Indonesia dan menyebabkan banyak lapas atau rumah tahanan yang diungkap oleh Wamenkumham, Edward Omar yang mengungkap bahwa tempat penahanan para koruptor kini sudah terlalu penuh.

Lalu, apa sebenarnya restorative justice itu sendiri?

Restorative justice adalah suatu pengaturan untuk mengatasi konflik atau kejahatan dengan penyelesaian yang memungkinkan orang yang menyebabkan kerugian, orang-orang yang terkena dampak kerugian, dan masyarakat lainnya untuk memilih jalan berdamai dan menciptakan solusi yang berarti.

Tak hanya itu, restorative justice ini juga mempertimbangkan banyak hal, termasuk saksi dari pihak tersangka untuk bisa memberikan kesaksian dan meringankan hukuman kepada tersangka. Selama ini, pengaturan restorative justice diberlakukan dalam tindak pidana yang ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).

Penerapan restorative justice ini juga dilandasi oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, seperti Kejaksaan Agung.

Untuk menanggulangi kasus yang tidak memiliki pedoman penerapan restorative justice, Kejaksaan Agung pun menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

baca juga

Beberapa pihak lainnya seperti Polri juga menerapkan restorative justice di dalam beberapa sektor mereka, seperti pelanggaran UU ITE yang rentan menjadi laporan masyarakat dalam penggunaan media sosial seperti adanya ujaran kebencian atau kasus bullying.

Dalam hal ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menekankan agar UU ITE dapat mengedepankan restorative justice demi penyelesaian masalah yang lebih damai.

Negara lain seperti Kanada pun telah menerapkan restorative justice untuk berbagai kasus pidana yang terjadi di negaranya. Hingga kini, wacana restorative justice ini masih menjadi kajian lembaga terkait untuk bisa diimplementasikan dalam kasus kasus tertentu.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Restorative Justice Itu Tidak Sembarangan

Mahfud MD: Restorative Justice Itu Tidak Sembarangan

Sulsel | Selasa, 01 November 2022 | 16:32 WIB

Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice

Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 07:18 WIB

Jokowi Lantik Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak

Jokowi Lantik Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak

Surabaya | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:44 WIB

Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi

Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:32 WIB

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Purwokerto | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Sambut Petinggi KPK Baru! Janji Pembantu Firli Bahuri, Johanis Tanak Pengganti Lili Pantuli Siregar yang Bermasalah Etik

Sambut Petinggi KPK Baru! Janji Pembantu Firli Bahuri, Johanis Tanak Pengganti Lili Pantuli Siregar yang Bermasalah Etik

Semarang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 22:37 WIB

Jabat Wakil Ketua KPK, Janji Johanis Tanak: Tanggung Jawab Kepada Negara Terkhusus Kepada Tuhan

Jabat Wakil Ketua KPK, Janji Johanis Tanak: Tanggung Jawab Kepada Negara Terkhusus Kepada Tuhan

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×