Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa? Siap-siap Rogoh Kocek Segini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 02 November 2022 | 17:25 WIB
Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa? Siap-siap Rogoh Kocek Segini!
Mobil pelat RFS milik Rachel Vennya - ilustrasi Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa (MataMata.com/Yuliani)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan penggunaan plat RF untuk kepentingan kedinasan kepolisian, kementerian atau lembaga. Muncul pertanyaan, apakah plat RF bisa dibeli oleh orang biasa?

Sebenarnya terdapat regulasi yang jelas terkait penggunaan plat nomor kendaraan berkode RF ini. Hal ini diungkapkan sendiri oleh pihak kepolisian, bahwa regulasi jelas terkait penggunaan plat kode ini idealnya bersifat tegas.

Pengaturan Ulang Penggunaan Plat RF

Pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa plat RF digunakan untuk kendaraan pejabat kepolisian, TNI, hingga pemerintahan di tingkat pusat hingga kabupaten atau kota.

Meski demikian, terdapat kemungkinan untuk masyarakat biasa memiliki plat nomor dengan kode ini, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberikan. Mungkin ini mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa akan membenahi penggunaan plat nomor kode RF, agar menjadi lebih tegas dan jelas.

Ketentuan Penggunaan Plat RF

Masyarakat umum bisa saja memiliki mobil dengan plat RF ini, selama memenuhi ketentuan yang telah diberikan. Untuk mendapatkannya, masyarakat wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan tarif yang telah ditentukan.

Selain itu, ketentuan penomoran juga wajib ditaati. Pada kendaraan pejabat, kode RF akan diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Pada masyarakat umum, penggunaan plat berkode RF tidak boleh diawali dengan angka 1 dan tidak terdiri dari empat digit angka.

Artinya tetap terdapat perbedaan antara pengguna di masyarakat umum dan pengguna untuk kendaraan pejabat. Regulasi yang mengaturnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu Berapa Total Biayanya?

Terkait rincian biaya penerbitan NRKB pilihan ini sendiri, berikut detailnya.

  • NRKB pilihan dengan 1 angka saja tanpa huruf belakang, dikenakan biaya sebesar Rp20.000.000. Jika disertakan huruf belakang maka biayanya adalah Rp15.000.000.
  • NRKB pilihan dengan 2 angka tanpa huruf belakang, biayanya adalah Rp15.000.000. Sedangkan dengan angka, biayanya adalah Rp10.000.000.
  • NRKB pilihan dengan 3 angka tanpa huruf belakang, biayanya adalah Rp10.000.000. Sedangkan dengan huruf di bagian belakangnya adalah Rp7.500.000.
  • NRKB pilihan dengan 4 angka tanfa huruf belakang akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500.000. Sedangkan dengan angka di belakangnya akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000.000.

Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan awal tadi, apakah plat RF bisa dibeli orang biasa atau tidak. Semoga hari Anda menyenangkan!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar

Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar

News | Rabu, 02 November 2022 | 11:29 WIB

Plat Nomor Mobil yang Digunakan Bupati Purwakarta Diduga Palsu, Polisi: Kita akan Cek Dulu

Plat Nomor Mobil yang Digunakan Bupati Purwakarta Diduga Palsu, Polisi: Kita akan Cek Dulu

Sumedang | Selasa, 01 November 2022 | 09:52 WIB

Berapa Biaya Bikin SIM C dan SIM A? Ini Daftarnya

Berapa Biaya Bikin SIM C dan SIM A? Ini Daftarnya

News | Selasa, 01 November 2022 | 10:30 WIB

Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu

Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:06 WIB

Biaya Pesan Plat Cantik Mobil Seperti Kiky Saputri, Berikut Rinciannya

Biaya Pesan Plat Cantik Mobil Seperti Kiky Saputri, Berikut Rinciannya

Bisnis | Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:27 WIB

Hindari Tilang Elektronik saat Demo, Pengemudi Taksi Online Tutup Plat Kendaraan Pakai Lakban

Hindari Tilang Elektronik saat Demo, Pengemudi Taksi Online Tutup Plat Kendaraan Pakai Lakban

News | Rabu, 21 September 2022 | 16:59 WIB

Terkini

Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap

Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:40 WIB

Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?

Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:36 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh

Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:30 WIB

Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung

Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik

Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:13 WIB

Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan

Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:08 WIB

Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo

Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:01 WIB

Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit

Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:58 WIB

Tak Harus Jadi Peneliti: Bagaimana Citizen Science Ajak Warga Dokumentasikan Keanekaragaman Hayati?

Tak Harus Jadi Peneliti: Bagaimana Citizen Science Ajak Warga Dokumentasikan Keanekaragaman Hayati?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:55 WIB

Kejar Tayang IKN 2028, Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun ke DPR

Kejar Tayang IKN 2028, Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun ke DPR

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:53 WIB