Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 18:19 WIB
Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor khusus bertanda ‘RF’ untuk kendaraan bermotor. Mobil masyarakat sipil akan kesulitan untuk menggunakan pelat tersebut karena peruntukannya berbeda. 

Lantas, apakah warga sipil boleh memakai pelat RF? Kode RF tidak dapat digunakan digunakan oleh sembarang pihak. Pasalnya kategorinya merupakan pelat nomor khusus atau rahasia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pelat nomor kombinasi RF yang tidak sesuai peruntukan harus segera dibenahi. Pelat RF kerap ditemui di jalan dan akhirnya kini penggunaannya pun harus sesuai aturan.

Pelat RF pada pelat nomor hitam itu menunjukkan bahwa pengguna berasal dari instansi pemerintah. Pelat ini tidak memiliki arti khusus, huruf RF hanya sebagai pengelompokkan.

Berkaitan dengan dasar hukum penggunaannya, terdapat peraturan Kapolri yang mendasari. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Perkapolri No. 3/2012) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor milik kedinasan.

Pada Pasal 3 huruf e Perkapolri No. 3/2012 tersebut menegaskan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia atau pelat RF ini diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Selain itu, pada Pasal 6 Perkapolri No. 3/2012 menjelaskan bahwa pelat nomor rahasia tersebut digunakan oleh petugas intelien TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan penyidik atau penyelidik.

Pelat nomor khusus berupa kode RF tersebut juga diberi kepada Polri, TNI serta instansi pemerintahan untuk para pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Selain pihak yang telah disebutkan d atas, pelat RF tersebut juga diberikan kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam.

Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat 1 Perkapolri No. 3/2012. STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbaharui.

Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelat nomor RF merupakan pelat khusus dan rahasia yang digunakan oleh pemerintah dan instansi pemerintahan yang ditentukan pada Perkapolri No. 3/2012.

Kombinasi Kode RF

Terdapat berbagai macam kode RF bagi kendaraan dengan pelat nomor khusus. Berikut ini rincian kombinasinya:

  1. Pelat Nomor RFS untuk kendaraan yang digunakan pejabat sipil.
  2. Pelat Nomor RFQ, RFO, RFH untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat tingkatan di bawah eselon II.
  3. Pelat Nomor RFU untuk kendaraan yang digunakan oleh TNI Angkatan Udara.
  4. Pelat Nomor RFL untuk kendaraan yang digunakan oleh TNI Angkatan Laut.
  5. Pelat Nomor RFL untuk kendaraan yang digunakan oleh Kepolisian.

Beberapa masyarakat sipil terlihat menggunakan pelat RF. Namun, pembeliannya dilakukan dengan alur pembuatan TNKB pilihan atau pelat nomor cantik.

Perbedaannya dengan pelat RF yang digunakan warga sipil adalah hanya menggunakan kombinasi tiga, dua atau satu angka, bukannya empat angka. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui pertanyaan apakah warga sipil boleh pakai pelat RF adalah boleh dengan mekainsme pembuatan TNKB pilihan dan pelat nomor cantik.

Namun, warga sipil yang memakai tiga angka itu harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa? Siap-siap Rogoh Kocek Segini!

Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa? Siap-siap Rogoh Kocek Segini!

News | Rabu, 02 November 2022 | 17:25 WIB

Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar

Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar

News | Rabu, 02 November 2022 | 11:29 WIB

Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:59 WIB

Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri

Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri

DPR | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Tegas dan Sigap Atasi Persoalan Internal, Mohammad Supriyadi Apresiasi Kinerja Polri

Tegas dan Sigap Atasi Persoalan Internal, Mohammad Supriyadi Apresiasi Kinerja Polri

Banten | Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:06 WIB

Terkini

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB