Moeldoko Tegaskan Substansi UU Cipta Kerja Tak Berubah Karena Lebih Ke Persoalan Formil

Kamis, 03 November 2022 | 11:19 WIB
Moeldoko Tegaskan Substansi UU Cipta Kerja Tak Berubah Karena Lebih Ke Persoalan Formil
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022). (KSP)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau substansi dan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku. Hal itu disampaikan Moeldoko karena merujuk putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab putusan Mahkamah Konstitusi lebih pada persoalan formil belum ke substansi," kata Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Moeldoko memastikan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di mana, aturan tersebut mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

"Terkait partisipasi publik, kita akan dorong dan lakukan. Supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK," terangnya.

Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga memastikan, pemerintah telah bekerja keras untuk mendatangkan investor yang besar dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi, dan kepastian dalam berbagai hal.

"Dengan UU CK ini kita memberikan kepastian-kepastian itu. Seperti kepastian ijin usaha dan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker berstatus Inkonstitusional Bersyarat, banyak diterjemahkan bahwa UU tersebut cacat formil dan tidak berlaku.

Padahal, menurutnya, banyak hal baik yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan soal pengupahan, yang formulanya membuat kesenjangan upah antar daerah mengecil karena menyesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah.

Baca Juga: Mahasiswa Riau Peduli Sawit Unjuk Rasa Dukung UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan

"Formula pengupahan UU CK dan PP 36/2021 adalah rumusan yang baik, sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai," tutur Hariyadi.

Ia juga menyebut soal aturan waktu kerja di dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks ketenagakerjaan Indonesia saat ini.

"Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti. Sebab dengan status Inkonstitusional Bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI