Moeldoko Tegaskan Substansi UU Cipta Kerja Tak Berubah Karena Lebih Ke Persoalan Formil

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 03 November 2022 | 11:19 WIB
Moeldoko Tegaskan Substansi UU Cipta Kerja Tak Berubah Karena Lebih Ke Persoalan Formil
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022). (KSP)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau substansi dan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku. Hal itu disampaikan Moeldoko karena merujuk putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab putusan Mahkamah Konstitusi lebih pada persoalan formil belum ke substansi," kata Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Moeldoko memastikan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di mana, aturan tersebut mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

"Terkait partisipasi publik, kita akan dorong dan lakukan. Supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK," terangnya.

Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga memastikan, pemerintah telah bekerja keras untuk mendatangkan investor yang besar dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi, dan kepastian dalam berbagai hal.

"Dengan UU CK ini kita memberikan kepastian-kepastian itu. Seperti kepastian ijin usaha dan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker berstatus Inkonstitusional Bersyarat, banyak diterjemahkan bahwa UU tersebut cacat formil dan tidak berlaku.

Padahal, menurutnya, banyak hal baik yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan soal pengupahan, yang formulanya membuat kesenjangan upah antar daerah mengecil karena menyesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah.

baca juga

"Formula pengupahan UU CK dan PP 36/2021 adalah rumusan yang baik, sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai," tutur Hariyadi.

Ia juga menyebut soal aturan waktu kerja di dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks ketenagakerjaan Indonesia saat ini.

"Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti. Sebab dengan status Inkonstitusional Bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik Tahun Ini, Gibran: Lebih Baik Untuk Membangun Pasar

Hapus Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik Tahun Ini, Gibran: Lebih Baik Untuk Membangun Pasar

Kalbar | Selasa, 01 November 2022 | 20:06 WIB

PRT Riski Dipukul hingga Disiram Air Cabai oleh Majikan, Polisi Tunggu Hasil Visum

PRT Riski Dipukul hingga Disiram Air Cabai oleh Majikan, Polisi Tunggu Hasil Visum

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:18 WIB

Kekejaman ASN Aniaya PRT, Korban Sampai Mengadu ke Moeldoko

Kekejaman ASN Aniaya PRT, Korban Sampai Mengadu ke Moeldoko

Surabaya | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:06 WIB

Gelar Unjuk Rasa, Massa Pemuda-Mahasiswa Minta Maaf ke Bos Surya Dumai Group

Gelar Unjuk Rasa, Massa Pemuda-Mahasiswa Minta Maaf ke Bos Surya Dumai Group

Riau | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:19 WIB

ART Mengadu ke Moeldoko Alami KDRT, Polda Metro Langsung Bergerak Lakukan Pemeriksaan

ART Mengadu ke Moeldoko Alami KDRT, Polda Metro Langsung Bergerak Lakukan Pemeriksaan

Kaltim | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:08 WIB

Moeldoko Minta Mafia Logistik Dihentikan: Harus Distop Lewat Stranas PK

Moeldoko Minta Mafia Logistik Dihentikan: Harus Distop Lewat Stranas PK

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:11 WIB

Majikan Siksa Gadis ART Asal Cianjur, Keluarga Ingin Cepat Diproses Hukum, Staf Presiden Langsung Turun Tangan

Majikan Siksa Gadis ART Asal Cianjur, Keluarga Ingin Cepat Diproses Hukum, Staf Presiden Langsung Turun Tangan

Cianjur | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×