Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:
- hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
- hak memasuki Angkatan Bersenjata
- hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
- hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni