Bohong saat Bersaksi di Pengadilan? Siap-Siap Ancaman Hukumannya 7-9 Tahun Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 03 November 2022 | 12:52 WIB
Bohong saat Bersaksi di Pengadilan? Siap-Siap Ancaman Hukumannya 7-9 Tahun Penjara
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:

  1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
  2. hak memasuki Angkatan Bersenjata
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
  4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI