Bukan Main! Hendra Kurniawan cs Ternyata Masih Bisa Kembali Jadi Polri, Begini Kata Penasihat Kapolri

Ruth Meliana Dwi Indriani, Elvariza Opita

Jum'at, 04 November 2022 | 10:29 WIB
Bukan Main! Hendra Kurniawan cs Ternyata Masih Bisa Kembali Jadi Polri, Begini Kata Penasihat Kapolri
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Suara.com - Sejumlah perwira polisi menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Termasuk di antaranya mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang baru-baru ini diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH.

Namun menurut Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi, para terdakwa obstruction of justice itu masih bisa kembali bekerja di korps bhayangkara.

Hal ini seperti yang dia sampaikan di tayangan Kabar Khusus di kanal YouTube tvOneNews. Menurutnya pemberlakuan sanksi PTDH adalah wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini.

Hanya saja kejahatan yang terjadi, menurut Ary, adalah kesalahan Ferdy Sambo sendiri yang kemudian melibatkan para anak buahnya yang tidak mungkin tidak tahu sama sekali soal skenario kejahatan Sambo.

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menilai rekomendasi Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi melampaui wewenang mereka. (YouTube/tvOneNews)
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menilai rekomendasi Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi melampaui wewenang mereka. (YouTube/tvOneNews)

"Kalau nanti pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka dia bisa memberikan bukti baru bahwa tidak layak di-PTDH. Apalagi yang dikerjakan bukan perbuatan memalukan, karena tidak tahu, misalnya, atau terpaksa," jelas Ary.

"Ini memungkinkan dia yang sudah di-PTDH bisa kembali ke polisi dengan catatan ada kasasi yang dikabulkan Kapolri," sambungnya.

Namun sudah jelas syarat utamanya adalah mendapat hukuman di bawah empat tahun atas pelanggaran yang dilakukan. "(Juga) tergantung dari pembuktian pidana yang dijatuhkan nanti," tutur Ary.

"Jika nanti tidak dinyatakan bersalah sangat mutlak, sangat berat, paling ya hukumannya direvisi. Jadi dirubah bukan PTDH tetapi hukuman apa, misalnya administrasi, atau dalam pembinaan 6 bulan, atau demosi, dan selanjutnya dia bisa menempuh karier yang baru seperti yang lainnya," imbuhnya.

Namun catatan hitam pelanggaran etik hingga sampai pernah di-PTDH bisa menghambat kelancaran karier mereka ke depannya. Hanya saja tidak berarti karier mereka di korps bhayangkara berhenti saat itu juga.

baca juga

Hendra Kurniawan Akhirnya Dipecat dari Polri

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Hendra Kurniawan menjadi polisi keenam yang di-PTDH akibat terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Jabatan terakhirnya adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu alias Brigjen.

Hendra saat ini menjalani proses persidangan bersama para terdakwa lain seperti Agus Nur Patria. Namanya juga kerap disebut di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak terkecuali dari Rosti Simanjuntak.

Rosti di persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo menyebut sempat marah besar kepada Hendra. Pasalnya saat itu Hendra dan rombongannya berlaku tidak sopan saat datang ke rumah keluarga almarhum.

"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, 'kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara'," tegas Rosti, Rabu (2/11/2022).

"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Ferdy Sambo Tanya Apakah Orang Tua Brigadir J Tinggal Serumah, Warganet: Gak Berbobot

Pengacara Ferdy Sambo Tanya Apakah Orang Tua Brigadir J Tinggal Serumah, Warganet: Gak Berbobot

Sukabumi | Jum'at, 04 November 2022 | 08:14 WIB

Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

News | Kamis, 03 November 2022 | 20:34 WIB

Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada

Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada

News | Kamis, 03 November 2022 | 17:01 WIB

Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?

Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:49 WIB

Penyidik yang Periksa Bharada E Ciut Dimarahi Ferdy Sambo: Kamu Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya!

Penyidik yang Periksa Bharada E Ciut Dimarahi Ferdy Sambo: Kamu Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya!

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:23 WIB

Profil AKBP Ridwan Soplanit: Saksi Sidang Hendra Kurniawan, Gandeng OC Kaligis Jadi Pengacara

Profil AKBP Ridwan Soplanit: Saksi Sidang Hendra Kurniawan, Gandeng OC Kaligis Jadi Pengacara

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:11 WIB

Terkini

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio Beruntung Hari  ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:40 WIB

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

×