Tidak Bisa Dibenarkan, AII Minta Aparat Keamanan Harus Bertanggungjawab atas Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 04 November 2022 | 11:42 WIB
Tidak Bisa Dibenarkan, AII Minta Aparat Keamanan Harus Bertanggungjawab atas Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan45 gas air di stadion kanjuruhan. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menegaskan aparat keamanan harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan dalam merespons laporan Komnas HAM yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam tragedi pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan itu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penggunaan kekuatan berlebihan aparat keamanan dalam hal ini tak dapat dibenarkan. Diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dalam insiden yang terjadi di markas Arema Malang tersebut.

"Dalam waktu yang singkat, aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata, ini sungguh sebuah penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan," kata Usman dalam siaran persnya, Jumat (4/11/2022).

Usman menilai, hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM bukan akhir dari penanganan kasus ini. Justru, hal itu makin mempertegas tanggung jawab negara untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM ini secara benar dan dengan seadil-adilnya.

"Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggungjawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independen," kata dia.

Tak hanya itu, jatuhnya 135 korban meninggal dunia tidak sebanding dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan. Menurut dia, hal itu jauh dari timbangan keadilan.

"Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya."

Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyimpulkan bahwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah terjadi pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan.

Perbedaan 3 Jenis Gas Air Mata [Twitter]
Aparat tembakan Jenis Gas Air Mata di stadion kanjuruhan. [Twitter]

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditekan Bertubi-tubi, Pengurus PSSI Akui Legawa Tinggalkan Jabatan, tapi....

Ditekan Bertubi-tubi, Pengurus PSSI Akui Legawa Tinggalkan Jabatan, tapi....

Bola | Jum'at, 04 November 2022 | 10:22 WIB

Dinilai Tak Menggambarkan Fakta Sebenarnya, Aremania Desak Polda Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

Dinilai Tak Menggambarkan Fakta Sebenarnya, Aremania Desak Polda Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

News | Jum'at, 04 November 2022 | 09:41 WIB

PT LIB dan Klub Mulai Diskusikan Kelanjutan Liga 1 2022-2023

PT LIB dan Klub Mulai Diskusikan Kelanjutan Liga 1 2022-2023

Bola | Jum'at, 04 November 2022 | 09:25 WIB

Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak

Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak

News | Kamis, 03 November 2022 | 21:48 WIB

Komnas HAM Catat 7 Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, Netizen Protes Direkontruksi Tak Ada Tembakan Gas?

Komnas HAM Catat 7 Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, Netizen Protes Direkontruksi Tak Ada Tembakan Gas?

Batam | Jum'at, 04 November 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB