Anggota DPR Nilai Tak Ada Pelanggaran Firli Bahuri Pimpin Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe

Jum'at, 04 November 2022 | 15:05 WIB
Anggota DPR Nilai Tak Ada Pelanggaran Firli Bahuri Pimpin Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Forkompimda Papua usai mendampingi penyidik periksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua, Kamis (3/11/2022), (foto/dok.kpk).

“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.

“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.

Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK untuk mengesahkan tindakannya hari ini (Kamis) bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI