• Setia atau tidak mengkhianati bangsa dan negara.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sidah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat yakni selama lima tahun.
Sementara itu, terdapat pula syarat khusus dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang. Syarat khusu ini termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
• Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik ataupun perjuangan dalam bidang lain yang bertujuan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan juga mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Tidak pernah menyerah terhadap musuh dalam perjuangan.
• Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang masa hidupnya atau melebihi tugas yang diembannya.
• Pernah melahirkan sebuah gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
• Pernah menghasilkan suatu karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas ataupun semakin meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya
• Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.