Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, Lengkap dengan Prosedur Pengajuannya

Aulia Hafisa | Suara.com

Sabtu, 05 November 2022 | 11:25 WIB
Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, Lengkap dengan Prosedur Pengajuannya
Ilustrasi Pahlawan - Cara Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional (Unsplash)

• Tidak pernah menyerah terhadap musuh dalam perjuangan. 

• Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang masa hidupnya atau melebihi tugas yang diembannya. 

• Pernah melahirkan sebuah gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. 

• Pernah menghasilkan suatu karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas ataupun semakin meningkatkan harkat dan martabat bangsa. 

• Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi. 

• Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan sangat luas dan berdampak nasional. 

Prosedur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional 

Setelah mengetahui ktiteria atau syaratnya, berikut prosedur pengajuan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa pengajuan dilakukan setelah sebelumnya syarat umum dan khusus sudah terpenuhi. Prosedurnya yakni sebagai berikut. 

• Pengusualn calon Pahlawan Nasional akan disampaikan masyarakat kepada bupati atay wali kota, kemudian usulan diajukan kepada gubernur lewat Instansi Sosial Provinsi. 

• Selanjutnya usulan calon Pahlawan Nasional akan diberikan kepada Tim Peneliti dan uuga Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan sebuah penelitian dan pengkajian melalui seminar, diskusi, ataupun sarasehan. 

• Jika usulah sudah memenuhi pertimbangan dari TP2GD maka kemudian akan diajukan ke Gubernur yang bertugas membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial. 

• Setelah keluar rekomendasi, maka Menteri Sosial RI, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan juga Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial akan melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi. 

• Jika TP2GP menyatakan bahwa calon Pahlawan Nasional sudah memenuhi kriteria maka selanjutnya akan diajukan ke Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan untuk mendapatkan sebuah persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus sebagai Tanda Kehormatan lain. 

• Untuk usulan calon Pahlawan Nasional yang ternyata dinyatakan tak memenuhi syarat dapat diusulkan lagi minimal 2 tahun setelah tanggal penolakan dikeluarkan. Sedangkan untuk usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali dengan melengkapi syarat yang diminta. 

• Nantinya akan ada penyelenggaraan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang digelar sendiri oleh Presiden RI saat menjelang Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November. 

Demikian tadi ulasan mengenai kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan predikat sebagai pahlawan nasional, gelar ini hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ktiteria yang ditetapkan pemerintah. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya

Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya

News | Sabtu, 05 November 2022 | 10:52 WIB

Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, Andil dalam Perjuangan Kemerdekaan

Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, Andil dalam Perjuangan Kemerdekaan

| Sabtu, 05 November 2022 | 10:28 WIB

Mengenal Sosok Raja Ali Haji yang Jadi Doodles google Hari Ini, Pernah Didaulat Pahlawan Nasional

Mengenal Sosok Raja Ali Haji yang Jadi Doodles google Hari Ini, Pernah Didaulat Pahlawan Nasional

Bogor | Sabtu, 05 November 2022 | 07:47 WIB

Terkini

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB