Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, Lengkap dengan Prosedur Pengajuannya

Aulia Hafisa | Suara.com

Sabtu, 05 November 2022 | 11:25 WIB
Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, Lengkap dengan Prosedur Pengajuannya
Ilustrasi Pahlawan - Cara Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional (Unsplash)

Suara.com - Predikat sebagai Pahlawan Nasional tentu tidak bisa disematkan kepada sembarang orang. Gelar tersebut secara resmi telah diatur oleh negara sehingga tidak setiap orang dapat mengajukan nama. Lalu apa saja kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional

Dilansir dari berbagai sumber, gelar Pahlawan Nasional hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang telah berjuang melawan kolonialisme di NKRI atau tewas karena melakukan tindakan untuk membela negara. 

Selain itu, seseorang yang sudah melakukan tindakan kepahlawanan, seperti menghasilkan sebuah prestasi dan karya sehingga bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan NKRI, juga dapat diberi gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini disematkan sebagai penghormatan atas jasa dan kontribusi seseorang dalam memajukan bangsa Indonesia.  

Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional 

Selain beberala kriteria tersebut, terdapat sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang untuk memeroleh gelar Pahlawan Nasional.

Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata, berikut ini adalah beberapa syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional: 

• Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun seseorang yang telag berjuang di wilayah yang saat ini menjadi wilayah NKRI. 

• Memiliki integritas moral dan juga keteladanan yang baik untuk bangsa. 

• Berjasa terhadap bangsa dan juga negara. 

• Berkelakuan baik. 

• Setia atau tidak mengkhianati bangsa dan negara. 

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sidah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat yakni selama lima tahun. 

Sementara itu, terdapat pula syarat khusus dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang. Syarat khusu ini termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berikut ini adalah syarat-syaratnya: 

• Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik ataupun perjuangan dalam bidang lain yang bertujuan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan juga mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya

Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya

News | Sabtu, 05 November 2022 | 10:52 WIB

Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, Andil dalam Perjuangan Kemerdekaan

Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, Andil dalam Perjuangan Kemerdekaan

| Sabtu, 05 November 2022 | 10:28 WIB

Mengenal Sosok Raja Ali Haji yang Jadi Doodles google Hari Ini, Pernah Didaulat Pahlawan Nasional

Mengenal Sosok Raja Ali Haji yang Jadi Doodles google Hari Ini, Pernah Didaulat Pahlawan Nasional

Bogor | Sabtu, 05 November 2022 | 07:47 WIB

Terkini

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB