Kasus Teddy Minahasa, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Temui LPSK Demi Mohon Jadi Justice Collaborator

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 06 November 2022 | 13:55 WIB
Kasus Teddy Minahasa, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Temui LPSK Demi Mohon Jadi Justice Collaborator
AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]

Suara.com - Kasus dugaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa terus bergulir. Terbaru, tersangka lain kasus tersebut, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

Kuasa hukum Dody pun telah bergerak dengan menemui LPSK di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022). Ini dilakukan untuk memperjuangkan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.

"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Setelah bertemu, Adriel mengatakan bahwa petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dkk dianggap telah lengkap.

Selanjutnya, tim LPSK akan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir bagi kliennya, apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," harap Adriel.

Adriel menjelaskan bahwa permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting. Menurutnya, kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” terang Adriel.

Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu.

Indikasi itu antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.

“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.

Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Narkoba, Rhoma Irama Tak Akan Maafkan Ridho Rhoma Jika Lakukan Hal Dilarang Agama Ini

Bukan Narkoba, Rhoma Irama Tak Akan Maafkan Ridho Rhoma Jika Lakukan Hal Dilarang Agama Ini

Sumsel | Minggu, 06 November 2022 | 08:11 WIB

Pastikan Warga Binaan Tak Konsumsi Narkoba selama Dibina, Lapas Lamongan Gelar Tes Urin Dadakan

Pastikan Warga Binaan Tak Konsumsi Narkoba selama Dibina, Lapas Lamongan Gelar Tes Urin Dadakan

Malang | Sabtu, 05 November 2022 | 20:55 WIB

Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Jatim | Sabtu, 05 November 2022 | 18:00 WIB

Tiga Kilogram Sabu dan 948 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar: Guna Mencegah Hal-hal yang Tidak Diinginkan

Tiga Kilogram Sabu dan 948 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar: Guna Mencegah Hal-hal yang Tidak Diinginkan

Kalbar | Sabtu, 05 November 2022 | 11:46 WIB

Divonis Bebas Dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Pasangan Suami Istri Menangis Berpelukan di Ruang Sidang

Divonis Bebas Dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Pasangan Suami Istri Menangis Berpelukan di Ruang Sidang

Sulsel | Jum'at, 04 November 2022 | 14:50 WIB

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi

Bali | Jum'at, 04 November 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB