Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua

Welly Hidayat

Senin, 07 November 2022 | 10:15 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe saat berdoa bersama para pemimpin gereja di kediaman pribadinya pada Selasa (04/10/2022). [Dok. Jubi]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa saksi Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun terkait kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ridwan ditelisik oleh penyidik antirasuah mengenai sejumlah tugas pokoknya dalam jabatannya itu.

"Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Selain Ridwan, penyidik turut memeriksa Kepala ULP, Noldy Taroreh sebagai saksi. Ia, dicecar penyidik mengani sejumlah pengerjaan proyek infrastuktur di Papua.

"Terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua. Saksi dari pihak swasta," ucap Ali

Selanjutnya, ada 10 saksi dari pihak swasta. Mereka ditelisik mengenai sejumlah keikutsertaan mereka dalam mengerjakan proyek di PApua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," imbuhnya

Pemeriksaan keseluruhan saksi yang diperiksa ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe digelar di Mako Brimob Papua, pada Sabtu (5/11/2022) kemarin.

Sebelumnya KPK telah menggeledah tiga lokasi di kota Jayapura, Papua, pada Jumat (4/11/2022) kemarin.

baca juga

"Rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,"tambahnya

Dari barang bukti yang disita, tim penyidik akan melakukan analisa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD di Pemprov Papua.

"Akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,"imbuhnya

Seperti diketahui, pada Kamis (3/11/2022) lalu, penyidik bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi maupun tersangka di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh tim dokter IDI beserta tim penyidik KPK. Ada sekitar 1.5 jam Lukas diperiksa di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura.

"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli dalam konferensi pers di kediaman Lukas di Papua, Kamis (3/11/2022).

Firli enggan menyampaikan detail sejumlah pertanyaan pemeriksaan terhadap Lukas. Ia, hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tapi, yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangkan proses peradilan,"pungkasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

Purwokerto | Senin, 07 November 2022 | 09:37 WIB

Sosok Ismail Bolong, Ngaku Setor Miliaran Rupiah ke Kabareskrim dari Bisnis Tambang Ilegal hingga Seret Nama Brigjen Hendra Kurniawan

Sosok Ismail Bolong, Ngaku Setor Miliaran Rupiah ke Kabareskrim dari Bisnis Tambang Ilegal hingga Seret Nama Brigjen Hendra Kurniawan

Purwokerto | Senin, 07 November 2022 | 07:50 WIB

Jual Materai Palsu Lewat Situs Online, Seorang Warga Pamulang Terancam 7 Tahun Penjara

Jual Materai Palsu Lewat Situs Online, Seorang Warga Pamulang Terancam 7 Tahun Penjara

News | Minggu, 06 November 2022 | 16:05 WIB

KPK Tarik Sejumlah Aset Kota dan Provinsi yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah

KPK Tarik Sejumlah Aset Kota dan Provinsi yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah

Surabaya | Minggu, 06 November 2022 | 11:09 WIB

Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Di Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Di Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

News | Minggu, 06 November 2022 | 09:24 WIB

MAKI Pertanyakan Urgensi Ketua KPK Sambangi Lukas Enembe, Permintaan dari Jokowi?

MAKI Pertanyakan Urgensi Ketua KPK Sambangi Lukas Enembe, Permintaan dari Jokowi?

News | Sabtu, 05 November 2022 | 15:36 WIB

Terkini

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:24 WIB

Bangun Soliditas Pranata Humas, Kemendagri Perkuat Konsolidasi dan Kompetensi

Bangun Soliditas Pranata Humas, Kemendagri Perkuat Konsolidasi dan Kompetensi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:22 WIB

Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government

Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:15 WIB

Permudah Layanan Administrasi, IKD Dukcapil Raih Top Public Service Application for Ministry

Permudah Layanan Administrasi, IKD Dukcapil Raih Top Public Service Application for Ministry

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:10 WIB

Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat

Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:06 WIB

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste

Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:01 WIB

The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara

The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:00 WIB

×