Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 10:15 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe saat berdoa bersama para pemimpin gereja di kediaman pribadinya pada Selasa (04/10/2022). [Dok. Jubi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,"tambahnya

Dari barang bukti yang disita, tim penyidik akan melakukan analisa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD di Pemprov Papua.

"Akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita,"imbuhnya

Seperti diketahui, pada Kamis (3/11/2022) lalu, penyidik bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi maupun tersangka di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh tim dokter IDI beserta tim penyidik KPK. Ada sekitar 1.5 jam Lukas diperiksa di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura.

"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli dalam konferensi pers di kediaman Lukas di Papua, Kamis (3/11/2022).

Firli enggan menyampaikan detail sejumlah pertanyaan pemeriksaan terhadap Lukas. Ia, hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tapi, yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangkan proses peradilan,"pungkasnya

Baca Juga: Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI