Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

Rifan Aditya

Selasa, 08 November 2022 | 20:53 WIB
Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya
Siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan - Petugas membersihkan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (15/8).

Suara.com - Taman Makam Pahlawan (TMP) identik dengan tempat peristirahatan terakhir orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa Indonesia. Seperti yang diketahui, pada dasarnya tidak semua orang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan. Lantas siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan

Taman makam pahlawan sendiri merupakan area permakaman para pahlawan ataupun tokoh-tokoh nasional Indonesia. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya yaitu deretan pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, menteri hingga anggota militer. 

Sebenarnya, tidak hanya para pahlawan nasional saja yang bisa dikebumikan di pemakaman ini. Akan tetapi, tetap saja tidak semua orang berhak dimakankan di area taman makam pahlawan. Lokasi ini dikhusukan untuk pemakaman para pahlawan atau pejuang bangsa yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Adapun fungsi taman makam pahlawan yaitu sebagai wujud penghargaan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia. 

Jenis Taman Makam Pahlawan 

Secara umum, ada dua jenis taman makam pahlawan. Diantaranya yaitu, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah serta taman makam pahlawan yang dikelola oleh sebuah organisasi non pemerintah ataupun dibuat sendiri oleh sekelompok masyarakat. 

Sesuai Permensos Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan terdapat empat jenis Taman Makam Pahlawan Nasional, yaitu: 

  • Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN Utama) merupakan TMPN ditingkat nasional yang berada di ibu kota negara. 
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi (TMPN Provinsi), yakni TMPN tingkat nasional yang berada di tingkat provinsi. 
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota (TMPN Kabupaten/Kota), merupakan TMPN yang berada di tingkat kabupaten/kota. 
  • Makam Pahlawan Nasional (MPN), merupakan makam di luar TMPN tempat dari pahlawan nasional dimakamkan. 

Kriteria Orang yang Bisa Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan 

Melansir dari laman Kemhan.go.id terdapat kriteria atau syarat pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan.

Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan lalu diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 35 Tahun 2010.

Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) adalah: 

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional 

2. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yakni: 

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna 
  • Bintang Republik Indonesia Adipradana 
  • Bintang Republik Indonesia Utama 
  • Bintang Republik Indonesia Pratama 
  • Bintang Republik Indonesia Nararya 

3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu: 

  • Bintang Mahaputera Adipurna 
  • Bintang Mahaputera Adipradana 
  • Bintang Mahaputera Utama 
  • Bintang Mahaputera Pratama 
  • Bintang Mahaputera Nararya 

Syarat Dokomen Permohonan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:22 WIB

Haru Iringi Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di TMP Kalibata

Haru Iringi Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di TMP Kalibata

Foto | Selasa, 20 September 2022 | 12:19 WIB

Ziarah ke TMP Kupang, Ramos Horta Doa di Makam Mantan Gubernur Timor Timur Periode 1992-1999

Ziarah ke TMP Kupang, Ramos Horta Doa di Makam Mantan Gubernur Timor Timur Periode 1992-1999

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:51 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB