Kasus Suap Perkara di MA, KPK Dikabarkan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung Berinisial GS

Welly Hidayat

Rabu, 09 November 2022 | 23:12 WIB
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Dikabarkan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Hakim Agung Berinisial GS
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

"Ada (tersangka baru)," kata sumber kepada Suara.com, Rabu (9/11/2022) malam

Adapun informasi lebih lanjut bahwa tersangka baru itu juga dikabarkan merupakan seorang hakim agung berinisial GS.

"Hakim Agung juga (tersangka),"imbuhnya

Untuk lebih memastikan informasi ini, wartawan suara.com sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, hingga kini belum mendapatkan respon dari lembaga antirasuah.

Geledah MA

Beberapa waktu lalu, KPK memang melakukan serangkaian penggeledahan di gedung MA. lokasi yang disasar tim satgas KPK yakni dua ruangan hakim agung Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi. Kemudian, ruangan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Ali beberapa waktu lalu,

Ali menyebut barang bukti tersebut, nantinya akan langsung dilakukan analisa serta dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

baca juga

"Berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," imbuhnya

10 tersangka

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA

MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA

News | Rabu, 09 November 2022 | 18:05 WIB

Gedung MA Dijaga TNI, Jubir MA: Antisipasi Orang Masuk yang Tidak Jelas Urusannya

Gedung MA Dijaga TNI, Jubir MA: Antisipasi Orang Masuk yang Tidak Jelas Urusannya

News | Rabu, 09 November 2022 | 17:27 WIB

Cegah Korupsi Pejabat Pemprov Sumbar Lewat Keluarga, KPK: Jangan Sampai Istri Berkuasa atas Suami!

Cegah Korupsi Pejabat Pemprov Sumbar Lewat Keluarga, KPK: Jangan Sampai Istri Berkuasa atas Suami!

Sumbar | Rabu, 09 November 2022 | 17:19 WIB

KPK Ketahui Posisi Harun Masiku

KPK Ketahui Posisi Harun Masiku

Cianjur | Rabu, 09 November 2022 | 17:04 WIB

KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku

KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku

News | Rabu, 09 November 2022 | 16:47 WIB

KPK Periksa Dosen ITB dan ITS Terkait Kasus Suap Rektor Unila

KPK Periksa Dosen ITB dan ITS Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Lampung | Rabu, 09 November 2022 | 15:12 WIB

Terkini

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:21 WIB

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:18 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 07:13 WIB

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:04 WIB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:57 WIB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:48 WIB

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 06:40 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

×