'Bandarnya Belum Sepakat' Kelakar Fahri Hamzah Soal Gagalnya Deklarasi Koalisi Pendukung Anies 10 November

Kamis, 10 November 2022 | 13:16 WIB
'Bandarnya Belum Sepakat' Kelakar Fahri Hamzah Soal Gagalnya Deklarasi Koalisi Pendukung Anies 10 November
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]

Aturan umumnya adalah partai yang mengusulkan merupakan peserta pemilu yang mendapat suara dalam pemilu serta memiliki kursi di DPR.

Pada tahun 2009, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan presiden dan wakil presiden jika memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Ambang batas 20 persen itu juga masih diberlakukan pada Pilpres 2014 yang mengcu pada UU Nomor 42 Tahun 2008. Begitu juga Pilpres pada 2019 dngan ambang batas sama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI