Eksepsi Baiquni Wibowo Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Pasal Ini Tak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Agatha Vidya Nariswari | Dita Alvinasari | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 18:05 WIB
Eksepsi Baiquni Wibowo Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Pasal Ini Tak Dipertimbangkan Majelis Hakim
Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih seusai sidang eksepsi kasus obstruction of justice yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh Majelis Hakim.

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/22).

Usai eksepsi tersebut ditolak, Majelis Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Atas penolakan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, tampaknya kecewa dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.

Terdakwa Baiquni Wibowo (baju putih) mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Terdakwa Baiquni Wibowo (baju putih) mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Ia menyayangkan terkait alat atau barang bukti yang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan eksepsi tersebut ditolak atau diterima.

"Bahkan mengenai alat bukti yang menurut kami tidak ada alat bukti suratnya, barang bukti yang tidak disita juga tidak dipertimbangkan dalam eksepsi," tutur Junaedi seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam pernyataannya, Junaedi turut menyinggung perihal Pasal 81 KUHP mengenai penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan prayudisial.

Tampaknya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUHP yang diajukan olehnya.

"Tentang kegunaan Pasal 81 banyak digunakan memang digunakannya itu aturannya adalah peraturan yang itu diambilnya masa di mana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan belum berlaku," terang Junaedi.

"Jadi kalau alasannya karena ada hak perdata dan lain sebagainya itu memang tidak akan ketemu dasar hukumnya. Karena ini kan hal yang baru," imbuhnya.

Menurutnya, dakwaan JPU kepada Baiquni seharusnya ditunda karena kini pihaknya masih dalam proses mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Harusnya karena kami sedang proses, ini harusnya ditunda dulu, jadi nggak perlu diperiksa dulu," kata Junaedi.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni

Pantauan Suara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/22).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya

Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya

News | Kamis, 10 November 2022 | 13:43 WIB

Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim

Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 10 November 2022 | 11:43 WIB

TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut

TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut

News | Kamis, 10 November 2022 | 11:20 WIB

Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo

Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo

News | Kamis, 10 November 2022 | 11:14 WIB

Menohok! Kuasa Hukum Keluarga Yosua Labeli Sambo Jenderal Bodoh Gegara Rekrut Orang Berkepribadian Ganda

Menohok! Kuasa Hukum Keluarga Yosua Labeli Sambo Jenderal Bodoh Gegara Rekrut Orang Berkepribadian Ganda

News | Rabu, 09 November 2022 | 15:14 WIB

Sosok Viktor Kamang: Saksi dari Legal XL Ditegur Pakai Anting, Skakmat Pengacara Kuat Ma'ruf

Sosok Viktor Kamang: Saksi dari Legal XL Ditegur Pakai Anting, Skakmat Pengacara Kuat Ma'ruf

News | Rabu, 09 November 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:14 WIB

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB