1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/.
Lantas, bagaimana cara pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai dapat digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Setelah berhasil melakukan pembelian, maka selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-materai pada dokumen:
- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/ lalu klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
- Maka halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan "Pembubuhan"
- Silakan pilih "Pembubuhan" Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti Tanggal, Nomor dokumen, Tipe dokumen.
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF dan posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Materai", kemudian pilih "Yes"
- Masukkan PIN dan isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-materai pun selesai
- Langkah yang terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai.