Resmi Bertugas, Anggota Komnas HAM Baru Diserahkan 39 'PR', Kasus Munir hingga Pelanggaran HAM Berat Aceh

Rizki Nurmansyah, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 11 November 2022 | 20:02 WIB
Resmi Bertugas, Anggota Komnas HAM Baru Diserahkan 39 'PR', Kasus Munir hingga Pelanggaran HAM Berat Aceh
Sertijab komisioner Komnas HAM di kantor lembaga tersebut pada Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Serah terima jabatan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 dengan anggota periode 2017-2022 dilaksanakan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Jumat (11/11/2022).

Dilaksanakannya serah terima jabatan mengingat masa kerja Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dan 6 anggota lain telah berakhir.

Bersamaan dengan itu, Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 menyerahkan 39 laporan yang belum terselesaikan untuk dituntaskan.

Adapun diantaranya, penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib sebagai pelanggan HAM berat.

Terkait itu, Anggota Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro mengatakan, laporan itu bakal mereka pelajari untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Dokumen itu sudah termasuk yang diberikan, jadi tentu kami akan menindaklanjuti," kata Atnike saat ditemui wartawan usai menjalani serah terima jabatan.

Dikatakannya, penyelesaian laporan yang belum rampung, termasuk kasus Munir kekinian menjadi tanggung jawab mereka, setelah dilakukannya serah terima jabatan.

"Kalau sudah sertijab harus kita kerjakan," ujarnya.

Dari sejumlah laporan yang diberikan terdapat beberapa peristiwa penting yang belum dituntaskan atau masih membutuhkan pengawasan dari Komnas HAM.

baca juga

Di antaranya laporan tim bentukan sidang paripurna tim ad hoc peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Provinsi Aceh, dan laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa pembunuhan dukun santet periode 1998-1999.

Selanjutnya, guna merampungkan puluhan laporan yang harus dituntaskan dan membutuhkan pemantauan Komnas HAM, mereka bakal menggelar sidang paripurna internal pada Senin (14/11/2022) mendatang. Sekaligus menentukan struktur kerja masing-masing anggota Komnas HAM.

Atnike bersama 8 orang lainnya telah resmi menjadi anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Adapun delapan anggota Komnas HAM baru, yakni Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tanthowi, Anis Hidayah, Putu Elvina, Atnike Nova Sigiro, Saurlin P Siagian, Hari Kurniawan, Uli Parulian Sihombing, dan Prabianto Mukti Wibowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taufan Damanik Sebut Jenderal Andika Pertimbangkan Anggota TNI Pelaku Mutilasi Mimika Jalani Peradilan Koneksitas

Taufan Damanik Sebut Jenderal Andika Pertimbangkan Anggota TNI Pelaku Mutilasi Mimika Jalani Peradilan Koneksitas

News | Jum'at, 11 November 2022 | 19:24 WIB

Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka

Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka

News | Jum'at, 11 November 2022 | 18:40 WIB

Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini

Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini

News | Jum'at, 11 November 2022 | 16:45 WIB

Terkini

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

News | Sabtu, 19 September 2026 | 17:00 WIB

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 16:35 WIB

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 16:33 WIB

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:30 WIB

×