Mahkamah Internasional Didesak Keluarkan Pertimbangan Soal Pendudukan Isarel di Palestina

Diana Mariska Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 10:45 WIB
Mahkamah Internasional Didesak Keluarkan Pertimbangan Soal Pendudukan Isarel di Palestina
Ilustrasi Palestina (Pixabay.com/Hosny Salah)

Suara.com - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) baru-baru ini mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera mengeluarkan pertimbangan soal pendudukan Israel di wilayah Palestina yang sudah berlangsung selama beberapa dekade.

Seperti diwartakan, Komite Dekolonisasi PBB telah mengesahkan resolusi tentang Palestina, yang berisi permintaan agar ICJ memberikan pendapat soal pendudukan Israel yang sudah begitu lama.

Rancangan resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Menurut resolusi tersebut, ICJ diminta "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel.

Tindakan Israel itu, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengatakan melalui pernyataan bahwa 98 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 52 negara abstain, dan 17 lainnya tidak mendukung. Al-Maliki menyambut baik hasil pemungutan suara itu.

Ia menggambarkan resolusi tersebut sebagai "terobosan diplomatik dan hukum" yang akan "membuka sebuah era baru untuk membuat Israel mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukannya".

Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menyebut bahwa dengan melibatkan ICJ "Palestina memusnahkan kesempatan bagi rekonsiliasi".

Ketika menyampaikan pidato pada pertemuan komite itu, Erdan mengatakan, "Palestina telah menolak setiap prakarsa perdamaian, dan sekarang mereka melibatkan badan eksternal dengan alasan bahwa konflik tersebut belum terselesaikan?"

Pendapat terakhir yang dikeluarkan ICJ soal konflik tersebut adalah pada 2004. Ketika itu, ICJ memutuskan bahwa penghalang pemisah yang didirikan Israel ilegal.

Israel menentang putusan tersebut.

Israel pada 1967 mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur --daerah-daerah yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari negaranya kelak-- saat perang Timur Tengah.

Rangkaian perundingan yang disponsori Amerika Serikat mengalami kebuntuan pada 2014. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI