Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Secara Online

Sabtu, 12 November 2022 | 10:55 WIB
Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Secara Online
Ilustrasi Bansos Uang Tunai - BSU Tahap 2 Kapan Cair? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat dan cara cek bansos, saat ini dapat masyarakat ketahui lewat situs online pemerintah yang dapat diakses dimanapun. Namun tentu terdapat beberapa hal, termasuk syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan tersebut, ingin tahu apa saja itu? Berikut ulasannya yaitu:

Syarat Penerima Bansos

Agar terdaftar dan bisa menjadi salah satu penerima bansos, masyarakat diharuskan melaporkan data dirinya terlebih dahulu. Pasalnya pihak berwenang membutuhkan data valid terkait ketidakmampuan penduduk secara finansial. Berikut syarat yang ditetapkan pemerintah yaitu:

1. Asli WNI

Untuk syarat pertama yang harus dilengkapi oleh setiap calon penerima bansos yaitu merupakan warga asli negara republik Indonesia. Bukti yang dapat dilampirkan yaitu KTP atau pun KK. Jadi tidak ada istilahnya warga negara asing yang mendapatkan bansos.

Keseluruhan penerima bantuan tersebut adalah rakyat Indonesia, baik yang berada di kota atau pun di pelosok. Dalam peraturan terkini, masyarakat penerima bansos harus terdaftar di ayovaksindinkeskdi.id bukti sebagai bukti telah melakukan vaksin. Mengingat adanya pandemi yang terjadi saat ini.

2. Merupakan Keluarga Prasejahtera

Selanjutnya, syarat penerima bansos merupakan keluarga prasejahtera yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar minimalnya. Baik itu kebutuhan akan sandang, pangan dan papan secara mendasar. Keluarga pada tahap inilah yang bisa menerima bantuan pemerintah.

3. Bukan Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK

Bantuan sosial atau bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya diperuntukan bagi yang tidak mampu. Hal ini, tentu bisa dibuktikan dengan pendapatan serta pekerjaan yang dimiliki oleh setiap penerima. Dalam hal ini, masyarakat yang bukan aparatur sipil negara bisa mencalonkan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI