Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB
Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang
Polisi tilang manual kendaraan yang langgar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Meski memiliki kekurangan seperti yang telahdijelaskan di atas, ternyata lebih banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap oleh ETLE.  Jenis pelanggaran tersebut adalah:

·         Menerobos lampu merah,

·         Melanggar marka garis berhenti,

·         Pelanggaran ganjil genap.

·         Tidak mengenakan sabuk pengaman,

·         Menggunakan telepon selular saat berkendara,

·         Melanggar batas kecepatan,

·         Melebihi kapasitas muatan, dan

·         Pelanggar jalur bus transjakarta.

Baca Juga: Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI