Meski memiliki kekurangan seperti yang telahdijelaskan di atas, ternyata lebih banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap oleh ETLE. Jenis pelanggaran tersebut adalah:
· Menerobos lampu merah,
· Melanggar marka garis berhenti,
· Pelanggaran ganjil genap.
· Tidak mengenakan sabuk pengaman,
· Menggunakan telepon selular saat berkendara,
· Melanggar batas kecepatan,
· Melebihi kapasitas muatan, dan
· Pelanggar jalur bus transjakarta.
Baca Juga: Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
Kontributor : Damayanti Kahyangan