Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB
Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang
Polisi tilang manual kendaraan yang langgar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa  dideteksi oleh ETLE, lanjut Kombes Edy Purwanto adalah keseuaian antara identitas kendaraan dengan pemiliknya.

Ia mengatakan, salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah kendaraan yang melaju di jalan raya tanpa pelat nomor.

Jenis pelanggaran ini bisa luput dari pantauan karena kamera ETLE tidak bisa secara pasti mengindentifikasi identitas kendaraan dan pemiliknya.

"Jadi kalau (kendaraan bermotor) tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.

Pelanggaran lalin yang bisa tertangkap ETLE

Meski memiliki kekurangan seperti yang telahdijelaskan di atas, ternyata lebih banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap oleh ETLE.  Jenis pelanggaran tersebut adalah:

·         Menerobos lampu merah,

·         Melanggar marka garis berhenti,

·         Pelanggaran ganjil genap.

Baca Juga: Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

·         Tidak mengenakan sabuk pengaman,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI