Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Konfirmasi Tilang Online

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 12 November 2022 | 23:36 WIB
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Konfirmasi Tilang Online
Cara Konfirmasi Tilang Online (pixabay)

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kian gencar memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberbagai ruas jalan raya. Para pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terecam kamera CCTV. Selanjutnya polisi akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan untuk dapat menetapkan sanki sesuai penggalaran yang dilakukan. Nah, sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui cara konfirmasi tilang online

Adapun mekanisme kerja E-TLE dimulai dari yang pertama yaitu kamera tercapture, setelah tercapture akan diverifikasi oleh anggota yang ada di back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Kemudian hasil capture tersebut akan dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar menggunakan electronic registration & identification (ERI). 

Polisi kemudian akan mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto sebagai bukti pelanggaran. Sehingga nantinya akan ketahuan apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan. 

Lantas bagaimana cara mengurus denda apabila kendaraan kita terbukti melakukan pelanggaran? Simak langkah-langkah selengkapnya pada artikel berikut. 

Cara Konfirmasi Tilang Online 

Pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirimnya surat konfirmasi pelanggaran ke rumah. Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. 

Kemudian, pelanggar akan diberi waktu selama 8 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tilang online ini bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info/id. Setelah memasiki website, Anda diminta mengisi no referensi pelanggaran dan No Pol / NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang telah dibebankan kepada Anda. 

Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. 

Petugas kemudian akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tersebut tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.  Maka dari itu, jika Anda mendapatkan surat tilang alangkah baiknya jika segera konfirmasi lewat online atau mendatangi langsung kantor penegak hukum. 

Sementara, prosedur pembayaran denda bisa lewat transfer bank ataupun ikut langsung dalam sidang. Dengan demikian, setelah ada perintah untuk melakukan membayaran denda. Maka pelanggar bisa membayarkan denda lewat bank ataupun menghadiri sidang di tempat yang telah ditunjuk. 

Nah itulah tadi cara konfirmasi tilang online. Cara mengurus tilang online ini mudah, bukan? Anda dapat konfirmasi melalui website atapun mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

News | Sabtu, 12 November 2022 | 14:25 WIB

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

News | Sabtu, 12 November 2022 | 13:58 WIB

Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE

Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE

Otomotif | Senin, 07 November 2022 | 08:28 WIB

Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran

Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran

News | Jum'at, 04 November 2022 | 17:34 WIB

Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB