KPK Usut Dugaan Transaksi Jual Beli Mata Uang Asing dalam Kasus Lukas Enembe

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 November 2022 | 11:20 WIB
KPK Usut Dugaan Transaksi Jual Beli Mata Uang Asing dalam Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe saat berdoa bersama para pemimpin gereja di kediaman pribadinya pada Selasa (04/10/2022). [Dok. Jubi]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal dugaan transaksi jual beli mata uang asing yang dilakukan tersangka Lukas Enembe. Pengusutan dugaan itu dilakukan KPK setelah Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Pemprov Papua.

Terkait pengusutan dugaan jual-beli mata uang asing, penyidik KPK telah memeriksa dua pihak swasta, yakni perwakilan PT Anugrah Valasindo, Kriswanto dan PT Mulia Multi Valas, Roby.

"Dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini. Yang penyidikannya masih terus kami lakukan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah uang tunai hingga emas batangan hasil dari penggeledahan. Penggeledahan itu dilakukan Tim Satgas di rumah kediaman Lukas di Jakarta dan salah satu apartemen.

Lukas Enembe Dianggap Kooperatif

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika tindakan Lukas Enembe cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaaan yang dilakukan tim dokter IDI dan tim penyidik KPK. Hampir 1,5 jam Lukas diperiksa di kediamannya, di Distrik Koya, Jayapura.

"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli dalam konferensi pers di Papua, Kamis (3/11/2022) lalu.

Namun, Firli enggan menyampaikan detail soal sejumlah pertanyaan yang dicecarkan kepada Lukas. Dia hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tapi, yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangka proses peradilan," ujar Firli.

baca juga

Seperti diketahui, KPK bersama IDI telah melakukan pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Disebutkan bahwa pemeriksaan tidak dilanjutkan karena alasan kondisi Lukas sakit.

"Pemeriksaan sudah selesai. Pak Lukas, karena sakit pemeriksaan tidak dilanjutkan, dengan alasan sakit," kata pengacara Lukas, Roy Rening dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta

Jakarta | Selasa, 15 November 2022 | 21:27 WIB

Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

News | Selasa, 15 November 2022 | 19:20 WIB

Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi

Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi

News | Selasa, 15 November 2022 | 17:41 WIB

Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi

Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi

Depok | Selasa, 15 November 2022 | 16:12 WIB

Terkini

Sarmuji dan Bamsoet Masuk Pemerintahan, Ini Sosok Calon Penggantinya di DPR RI

Sarmuji dan Bamsoet Masuk Pemerintahan, Ini Sosok Calon Penggantinya di DPR RI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:45 WIB

BRI Siapkan 41 Insan Jadi Penyuluh Antikorupsi Melalui PELOPOR 2026

BRI Siapkan 41 Insan Jadi Penyuluh Antikorupsi Melalui PELOPOR 2026

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Saat Seorang Pelacur Merindukan Surga: Ulasan Mendalam Novel Re: dan peRempuan

Saat Seorang Pelacur Merindukan Surga: Ulasan Mendalam Novel Re: dan peRempuan

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:41 WIB

4 Kebiasaan Ini Perlu Dihentikan Saat di Kamar Mandi, Jangan Disepelekan

4 Kebiasaan Ini Perlu Dihentikan Saat di Kamar Mandi, Jangan Disepelekan

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:40 WIB

El Nino Ancam Ketahanan Pangan Global, Siapkah Indonesia? Ini Kata Ahli IPB

El Nino Ancam Ketahanan Pangan Global, Siapkah Indonesia? Ini Kata Ahli IPB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Demo di DPR, BEM SI Desak Pendidikan Gratis dan RUU Sisdiknas Segera Disahkan

Demo di DPR, BEM SI Desak Pendidikan Gratis dan RUU Sisdiknas Segera Disahkan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi

Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi

Kalbar | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Jelang Lawan Timnas Indonesia Malam Ini, Anthony Hudson Matangkan 3 Strategi Thailand

Jelang Lawan Timnas Indonesia Malam Ini, Anthony Hudson Matangkan 3 Strategi Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Cara Mengedit Dokumen PDF dan Koreksi Tugas di Tablet Android, Bisa Pakai Jari atau Stylus

Cara Mengedit Dokumen PDF dan Koreksi Tugas di Tablet Android, Bisa Pakai Jari atau Stylus

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:36 WIB

×