KPK Usut Dugaan Transaksi Jual Beli Mata Uang Asing dalam Kasus Lukas Enembe

Rabu, 16 November 2022 | 11:20 WIB
KPK Usut Dugaan Transaksi Jual Beli Mata Uang Asing dalam Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe saat berdoa bersama para pemimpin gereja di kediaman pribadinya pada Selasa (04/10/2022). [Dok. Jubi]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal dugaan transaksi jual beli mata uang asing yang dilakukan tersangka Lukas Enembe. Pengusutan dugaan itu dilakukan KPK setelah Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Pemprov Papua.

Terkait pengusutan dugaan jual-beli mata uang asing, penyidik KPK telah memeriksa dua pihak swasta, yakni perwakilan PT Anugrah Valasindo, Kriswanto dan PT Mulia Multi Valas, Roby.

"Dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini. Yang penyidikannya masih terus kami lakukan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah uang tunai hingga emas batangan hasil dari penggeledahan. Penggeledahan itu dilakukan Tim Satgas di rumah kediaman Lukas di Jakarta dan salah satu apartemen.

Lukas Enembe Dianggap Kooperatif

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika tindakan Lukas Enembe cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaaan yang dilakukan tim dokter IDI dan tim penyidik KPK. Hampir 1,5 jam Lukas diperiksa di kediamannya, di Distrik Koya, Jayapura.

"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli dalam konferensi pers di Papua, Kamis (3/11/2022) lalu.

Namun, Firli enggan menyampaikan detail soal sejumlah pertanyaan yang dicecarkan kepada Lukas. Dia hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tapi, yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangka proses peradilan," ujar Firli.

Baca Juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta

Seperti diketahui, KPK bersama IDI telah melakukan pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Disebutkan bahwa pemeriksaan tidak dilanjutkan karena alasan kondisi Lukas sakit.

"Pemeriksaan sudah selesai. Pak Lukas, karena sakit pemeriksaan tidak dilanjutkan, dengan alasan sakit," kata pengacara Lukas, Roy Rening dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI