- Pertama, tidak ada legalitas yang bisa ditunjukkan. Penipu yang menggunakan modus investasi bodong dapat dipastikan tidak memiliki legalitas yang jelas terkait bisnisnya. Seluruh jenis investasi yang legal selalu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan lembaga resmi lain.
- Kedua, keuntungan yang tidak wajar. Sejatinya setiap bisnis memang menawarkan keuntungan yang menggiurkan bagi investornya. Namun pada banyak kasus investasi fiktif, keuntungan yang ditawarkan cenderung tidak wajar dan terlalu tidak masuk akal.
- Ketiga, tidak memiliki aset dasar yang jelas. Idealnya investasi yang legal memiliki aset yang jelas sebagai pegangan utamanya. Tanpa aset yang jelas, maka investasi yang ditawarkan bisa termasuk dalam investasi kosong dan tanpa jaminan.
- Keempat, transparansi minimal. Jelas hal ini akan terjadi. Investasi fiktif selalu memberikan banyak alasan ketika diminta menunjukkan transparansi risiko, kerugian, dana, aset, dan berkas legal yang dimiliki.
- Kelima, menjual nama tokoh terkenal. Sering kali investasi fiktif juga menjual nama orang-orang terkenal sebagai pemanis atas tawaran yang diberikan. Waspadai hal ini, karena orang-orang terkenal ini bisa jadi hanya kedok saja.
Cukup mudah bukan mengenali ciri-ciri investasi bodong di atas? Pahami baik-baik agar Anda tidak bernasib sama seperti mahasiswa IPB terjerat pinjol. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian