Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa pengusaha Benny Tjokrosaputro kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/11/2022) hari ini.
Benny dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Penasihat hukum terdakwa Benny dalam sidang, menyebut bahwa ada sekitar tiga ribu halaman lebih pleidoi dari terdakwa Benny yang ingin dibacakan di depan majelis hakim.
"(Ada) 3.675 halaman apabila diperkenankan kami akan membacakan intisarinya saja yang mulia," kata tim penasehat hukum Benny, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Mendengar tiga ribu halaman pleidoi itu, majelis hakim pun menanyakan kepada JPU apakah merasa keberatan untuk pledoi Benny dibacakan keseluruhan.
"Apakah ada keberatan dari JPU? ucap Hakim bertanya kepada Jaksa,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak merasa keberatan untuk pledoi tersebut untuk dibacakan.
"Dari kami tidak ada yang mulia," jawab Jaksa
Kemudian, sidang pun dilanjutkan untuk pembacaan pleidoi dengan diawali oleh Benny Tjokro.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Digital, Asabri Lakukan Autentikasi ke Wisudawan Purnawira Perwira Tinggi TNI AD
"Dari terdakwa dulu lima halaman," ucap Penasehat hukum.
Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui, dalam tuntutan Jaksa bahwa terdakawa Benny Tjokro dituntut hukuman mati.
Menyatakan Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan TPPU," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," tambahnya
Jaksa KPK menyebut terdakwa Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.