"Selain itu, perlu dipastikan juga adanya proses berbagi ilmu pengetahuan antar pegawai KPU, sehingga rotasi pegawai tidak menjadi faktor penghambat," tuturnya.
Keempat, TII mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan percepatan terkait pemerataan internet untuk mendukung penerapan data pemilu terbuka dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang.
"Diharapkan rekomendasi kebijakan ini dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan, khususnya KPU, guna memperkuat penyelenggaraan keterbukaan data pemilu di Indonesia."