Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Siapkan Dokumennya!

Aulia Hafisa

Kamis, 17 November 2022 | 08:08 WIB
Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Siapkan Dokumennya!
Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023 - Ilustrasi Tenaga PNS (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap memberi peluang terhadap tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terdapat sejumlah syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023

Persyaratan tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS ini sesuai dengan PP 48/2005. Dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas menegaskan dilarang untuk merekrut tenaga honorer. 

Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP. 

Lantas apa saja syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023?  

Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023 

Berikut sejumlah syarat agar tenaga honorer bisa diangkat CPNS pada 2023 mendatang: 

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus 

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus 

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus 

baca juga

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus 

Sementara, proses pengangkatan akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa kerja tidak akan diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah ataupun sedang bertugas di sebuah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

Hal ini berlaku selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun aerta bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal sepama 5 tahun. Maka mereka akan diangkat menjadi PNS ataupun PPPK setelah lulus tahap seleksi. Berdasarkan PP 48/2005 dijelaskan, seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan juga kompetensi. 

Seleksi tersebut akan berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK. Mereka juga harus mengisi atau menjawab beberapa pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya akan terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaannya disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. 

Syarat Dokumen Mendaftar CPNS 2023 

Selain syarat umum, terdapat beberapa syarat dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS 2023. Antara lain sebagai berikut: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru

Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru

News | Rabu, 16 November 2022 | 14:04 WIB

4 Kementerian yang Buka CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Peluang Besar!

4 Kementerian yang Buka CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Peluang Besar!

News | Selasa, 15 November 2022 | 16:06 WIB

Apa Solusi Tidak Lulus PPPK 2022? Tenang, Ada CPNS 2023 Prioritas Guru dan Nakes

Apa Solusi Tidak Lulus PPPK 2022? Tenang, Ada CPNS 2023 Prioritas Guru dan Nakes

News | Selasa, 15 November 2022 | 14:54 WIB

Terkini

Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit

Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:29 WIB

Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan

Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:29 WIB

Bedak OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Rekomendasi Shade agar Tidak Abu-Abu

Bedak OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Rekomendasi Shade agar Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:28 WIB

6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:26 WIB

Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?

Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:25 WIB

AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun

AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:23 WIB

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:21 WIB

Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak

Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak

Health | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB

Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia

Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB

Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru

Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:19 WIB

×