Tak Cuma Pidana, Kejagung Buka Peluang Ajukan Gugatan Perdata Bagi Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 14:10 WIB
Tak Cuma Pidana, Kejagung Buka Peluang Ajukan Gugatan Perdata Bagi Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyiapkan opsi untuk menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

“Secara pidana Kejaksaan Agung mendukung percepatan penegakan hukum agar ada kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan Agung ke depan akan melakukan opsi-opsi lain, seperti opsi perdata ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaskaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ketut menjelaskan opsi untuk menggugat secara perdata ini bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah dibuktikan di persidangan.

“Setelah nanti perkaranya di persidangan, Kejaksaan Agung dan penyidik (BPOM) sepakat apakah memungkinkan untuk dilakukan gugatan perdata atau tidak,” ujarnya.

Opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya secara perdata ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).

Pertemuan itu, kata Ketut, BPOM dalam kapasitasnya sebagai penyidik berkonsultasi dengan Jaksa Agung.

“Kemarin BPOM datang itu dalam kapasitas sebagai penyidik konsultasi dengan Jaksa Agung, muncul opsi-opsi (pidana dan perdata). Itu baru opsi, ketika opsi itu memungkinkan peluang untuk dilakukan gugatan keperdataan kenapa tidak,” katanya.

Menurut Ketut, negara mempunyai kepentingan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai melakukan pelanggaran hukum hingga menimbulkan korban jiwa di masyarakat.

Ia mengatakan tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi negara dirugikan atas kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Baca Juga: Jerat Korporasi, PT Afi Farma Pharmaceutical dan CV Chemical Samudra Resmi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

“Kasus ini kan merugikan masyarakat dan negara. Dampaknya bisa dijadikan acuan untuk gugatan perdata. Urgensinya ya kerugian negara dan kerugian masyarakat secara meluas, apalagi ada korban banyak yang meninggal, anak-anak lagi,” katanya.

Selain itu, kata Ketut, urgensi melakukan gugatan secara perdata karena penegakan hukum harus simultan yang artinya harus bisa dikenakan perdatanya.

“Opsi gugatan itu dibicarakan nanti ke depan bersama BPOM dan penyidik. Tidak bisa tiba-tiba gugat dasarnya tidak ada, gugatan perdata 1365 KUHPerdata itu ketika ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan menyebabkan kerugian negara dan dibuktikan dulu di persidangan,” kata Ketut.

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. SPDP itu berasal dari BPOM untuk dua perkara dan satu SPDP dari Bareskrim Polri.

Kemudian hari ini (Kamis), Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI