Tak Ada Kejelasan Laporan Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Janjikan LP Aremania Terbit Senin Depan

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 19 November 2022 | 17:17 WIB
Tak Ada Kejelasan Laporan Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Janjikan LP Aremania Terbit Senin Depan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mabes Polri menjanjikan laporan Aremania bersama keluarga dan korban Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan bakal diterbitkan pada Senin (21/11/2022) depan.

Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengungkap, sejak laporannya disampaikan pada Jumat (18/11) kemarin, mereka belum diberikan kejelasan oleh Mabes Polri. Karenanya pada Sabtu (19/11/2022) ini mereka berunjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Laporan yang kami ajukan ini ditolak atau bagaimana, enggak ada kejelasan. Untuk itulah kami pada hari ini bersama korban dan keluarga korban kembali hadir di Bareskrim untuk menanyakan kejelasannya," kata Anjar ditemui wartawan.

Aremania akhirnya mendapatkan jawaban usai berkomunikasi dengan Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona. Polisi berdalih laporan mereka sebelumnya tidak bisa diterbitkan pada hari ini, karena perwira yang piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sedang libur.

"Beliau (Daniel) menyampaikan bahwa LP (laporan polisi) tidak bisa diterbitkan hari ini, karena hari ini tidak ada perwira yang piket atau stand by di SPKT," kata Anjar.

Kepada mereka, Daniel menjanjikan LP akan diterbitkan pada Senin (21/11/2022) depan.

"Tadi ada sambungan telepon kami sudah loudspeaker semua korban dan keluarga korban juga dengar, intinya nanti kami akan kembali hari Senin, beliau tadi janjikan," kata Anjar.

Dalam laporannya mereka mengadukan sejumlah pihak atas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan korban lainnya mengalami luka berat hingga ringan dengan sejumlah pasal diantaranya pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian hingga luka berat.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian ada juga pasal tentang perlindungan anak. Mengingat dalam tragedi kanjuruhan terdapat puluhan anak yang menjadi korban meninggal dan korban luka.

Tak Puas Penyelidikan Polda Jawa Timur

Sebelumnya, Tim gabungan Aremania mengungkap alasan melaporkan langsung kasus Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri. Mereka tak puas hasil penyidikan Polda Jawa Timur. Sebab, penyidikan yang dilakukan tidak mengakomodir perspektif korban.

Anjar Nawan Yusky bilang penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur merujuk pada laporan model A atau laporan yang dibuat polisi.

"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) kemarin.

Anjar mengatakan dalam laporan ini pihaknya juga mempersangkakan pasal-pasal yang berbeda. Salah satunya terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan juga Pasal 340 KUHP Pasal 351 Ayat 3 dan seterusnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri

Foto | Sabtu, 19 November 2022 | 16:56 WIB

Jauh-Jauh Dari Malang, Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri, Karena Apa?

Jauh-Jauh Dari Malang, Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri, Karena Apa?

News | Sabtu, 19 November 2022 | 15:16 WIB

Diduga Kabur, Polisi Layangkan Surat Panggilan Untuk Bos Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop

Diduga Kabur, Polisi Layangkan Surat Panggilan Untuk Bos Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop

| Sabtu, 19 November 2022 | 13:51 WIB

Masuk ke Pidana! Pelaku Penghina Iriana Jokowi Lagi Dicari Bareskrim Polri

Masuk ke Pidana! Pelaku Penghina Iriana Jokowi Lagi Dicari Bareskrim Polri

News | Sabtu, 19 November 2022 | 09:55 WIB

Diduga Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Cari Pemilik Akun Twitter @koprofiljati

Diduga Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Cari Pemilik Akun Twitter @koprofiljati

| Sabtu, 19 November 2022 | 08:14 WIB

Temukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Buru Pemilik Akun KoprofilJati Buntut Kicauan Majikan dan Pembantu Iriana Jokowi

Temukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Buru Pemilik Akun KoprofilJati Buntut Kicauan Majikan dan Pembantu Iriana Jokowi

News | Jum'at, 18 November 2022 | 21:29 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB