Kemudian ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Teddy Minahasa yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Trias Rohmadoni