7. Memastikan berbagai perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara, serta perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara.
8. Memastikan logistik pemungutan suara sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.
9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
10. Memastikan pemilih terdaftar dan mempunyai hak pilih serta membawa formulir Model C dan KTP-el atau Surat Keterangan.
11. Dalam hal pemilih yang terdaftar DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C yang dibawa sudah sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.
12. Dalam hal pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir C dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara melihat nama pemilih pada DPT atau laman KPU dan kemudian mensinkronkan KTP-el atau Surat Keterangan.
13. Memeriksa jari pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lainnya.
14. Memberikan informasi berkaitan dengan cara mencoblos yang benar dan juga sah.
15. Memberikan aksesibilitas bagi pemilih yang menyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
16. Menghimbau kepada para pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.