Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka?

Senin, 21 November 2022 | 12:13 WIB
Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka?
Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Terlengkap ) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk syarat umumnya sendiri antara lain:

  • Merupakan WNI.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana 2 tahun atau lebih.
  • tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI dan anggota POLRI, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Semoga informasi mengenai formasi PPPK Kemenag 2022 di atas bermanfaat, dan selalu nantikan kabar terbarunya di situs dan kanal resmi dari Kemenag!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI