Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Cuman Dituntut 3 Tahun Bui, Kontras: Lukai Rasa Keadilan!

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 16:19 WIB
Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Cuman Dituntut 3 Tahun Bui, Kontras: Lukai Rasa Keadilan!
Dewa Perangin Angin memakai baju tahanan. [Ist]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritisi jaksa penuntut umum yang hanya memberikan tuntutan tiga tahun penjara untuk Dewa Perangin-Angin, terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.

Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat menilai uang Rp 530 juta yang dibayarkan terdakwa sebagai restitusi tidak serta merta dapat meringankan hukumannya.

"Tuntutan ringan terhadap terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan publik. Sebagaiman kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban. Peristiwa ini seharusnya diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal," kata Rahmat saat konferensi pers daring, Senin (21/11/2022).

KontraS menilai uang senilai Rp 530 juta yang dibayarkan ke Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Stabat sebagai restitusi tidak berkolerasi sama sekali dengan ringannya tuntutan terhadap Dewa Perangin-angin.

"Restitusi adalah hak korban yang harus diberikan pelaku," tegas Rahmat.

Diketahui uang itu dibayarkan ke Majelis Hakim pada 2 November 2022. Dana itu dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum.

Uang senilai Rp 530 juta dibagikan, senilai Rp 265 juta untuk korban atas nama Sarianto Ginting, sisanya untuk korban lainnya.

"Kami mengharapkan majelis hakim tetap objektif memutus kasus ini," kata Rahmat.

Kemudian, KontraS juga menyayangkan terdakwa Dewa Perangin-angin tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), putra dari terbit Terbit Rencana Perangin-angin itu hanya didakwa dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3 dan pasal 351 Ayat 3 jucto Pasal ke-1 KUHP.

"Padahal menurut investigasi yang kami lakukan, terdakwa Dewa patut diduga melakukan perbudakan terhadap anak kerangkeng dengan mempekerjakan di PT DRP," ungkap Rahmat.

Mengutip dari suarasumut.id, sosok Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Bupati Langkat. Sosoknya disebut tergabung dalam Pemuda Pancasila.

Dewa disebut menjabat sebagai wakil ketua dalam struktur organisasi pihak-pihak yang mengurus kerangkeng manusia. Dari jabatan itu, ia diduga melakukan kekerasan yang sangat sadis.

Penyiksaan yang dilakukannya beragam, mulai dari memukul tahanan dengan palu hingga jarinya terputus. Ia juga disebut menyundut tahanan dengan rokok sampai meneteskan plastik yang dibakar ke tahanan.

Dewa saat penyelidikan berlansung, disebut polisi ikut menganiaya penghuni kerangkeng manusia hingga tewas. Polisi pun menetapkan Dewa sebagai tersangka pada 25 Maret 2022.

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, diketahui dibangun pada 2016. Kerangkeng itu dibuat oleh Terbit sendiri, yang digunakan untuk para pekerjanya yang membuat kesalahan guna dihukum secara mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS sebut Polisi Belum Sentuh Aktor Intelektual: Pelaku Masih Berkeliaran!

Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS sebut Polisi Belum Sentuh Aktor Intelektual: Pelaku Masih Berkeliaran!

News | Senin, 21 November 2022 | 15:40 WIB

24 Tahun Kematian Putranya Korban Tragedi Semanggi Jadi Misteri, Bapak Asih Tak Lelah Tuntut Keadilan: Anak Saya Dibunuh

24 Tahun Kematian Putranya Korban Tragedi Semanggi Jadi Misteri, Bapak Asih Tak Lelah Tuntut Keadilan: Anak Saya Dibunuh

Your Say | Senin, 21 November 2022 | 09:46 WIB

Komnas HAM Bantah Tudingan Minim Libatkan Korban saat Selidiki Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Bantah Tudingan Minim Libatkan Korban saat Selidiki Tragedi Kanjuruhan

News | Sabtu, 19 November 2022 | 18:13 WIB

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri

Foto | Sabtu, 19 November 2022 | 16:56 WIB

Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak

Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak

News | Kamis, 17 November 2022 | 19:36 WIB

Diisukan 'Selingkuhi' Koalisi Anies Demi Usung Ganjar-AHY, Demokrat: Kami Tidak Pindah ke Lain Hati

Diisukan 'Selingkuhi' Koalisi Anies Demi Usung Ganjar-AHY, Demokrat: Kami Tidak Pindah ke Lain Hati

News | Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB