Bharada E Minta Maaf ke Anggota Polres Jaksel: Saya Hanya Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Senin, 21 November 2022 | 22:40 WIB
Bharada E Minta Maaf ke Anggota Polres Jaksel: Saya Hanya Ikuti Skenario Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer meminta maaf kepada para anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang dihadirkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Saya izin meminta maaf sama komandan dan senior saya," kata Bharada E.

Bharada E mengaku sempat berbohong sewaktu diperiksa oleh beberapa penyidik Polres Jaksel. Dia mengaku selama ini hanya mengikuti skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Karena tidak jujur dari awal karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," ucapnya.

Tak hanya Bharada E, Bripka Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Polres Metro Jaksel yang dihadirkan dalam persidangan.

Ricky mengatakan sempat memberikan keterangan bohong sewaktu diperiksa.

"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau apa adanya saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," kata Ricky.

Diketahui, setidaknya ada 9 anggota Polres Jaksel yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

Mereka ada yang masih bertugas Polres Metro Jaksel dan ada yang dimutasi imbas penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Penyidik Polres Jaksel Ngaku Diintai Ketat saat Olah TKP di Rumah Duren Tiga, Hakim: Diawasi Mata Elang Ya?

Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].

Berikut nama anggota Polres Metro Jaksel yang dihadirkan jaksa:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI