Hal pertama, yaitu memastikan pelayanan publik melalui transformasi digital berjalanan dengan baik. Kedua, memastikan bawa sistem pengendalian intern sudah efektif untuk mencegah praktik transaksional dalam pelayanan publik.
“Ketiga, selalu proaktif dan respons cepat atas segala permasalahan di Kemenag," tuturnya.