Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Aulia Hafisa

Kamis, 24 November 2022 | 14:22 WIB
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 (Unsplash)

Suara.com - Telah diumumkan secara resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) bahwa pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mensukseskan Pemilu 2024 sudah dibuka. Bagaimana cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini, yuk! 

Apa Itu PPK dan PPS? 

Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan pula dalam pada pasal 5-6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16-17 disebutkan bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Lantas, apa tugas PPK dan PPS? 

Menurut pasal 7 ayat 1-2, PPK bertugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, PPK juga bertugas untuk menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu. Bukan hanya itu saja, tugas PPK juga mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, hingga membuat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.

Sedangkan tugas PPS di antaranya adalah mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. PPS juga bertugas untuk menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang-undangan.

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran adalah sebagai berikut:

baca juga

- Fotokopi KTP elektronik

- Ijazah legalisir

- Surat pernyataan kesediaan

- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid. 

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

- Silakan buka situs https://siakba.kpu.go.id   

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Sebut Rakyat Hanya Butuh Makan, AHY Dikritik 'Miskin Literasi' oleh Loyalis Ganjar

Usai Sebut Rakyat Hanya Butuh Makan, AHY Dikritik 'Miskin Literasi' oleh Loyalis Ganjar

News | Kamis, 24 November 2022 | 12:26 WIB

Plt Ketum PPP Klaim 14 Wilayah Minta Partai Usung Ganjar Jadi Capres

Plt Ketum PPP Klaim 14 Wilayah Minta Partai Usung Ganjar Jadi Capres

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:35 WIB

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari

Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 08:13 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 08:11 WIB

5 Rekomendasi Lipstik Matte yang Tidak Membuat Bibir Kering Sesuai Review Pengguna

5 Rekomendasi Lipstik Matte yang Tidak Membuat Bibir Kering Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 08:10 WIB

Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia

Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:00 WIB

Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar

Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 08:00 WIB

Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen

Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:50 WIB

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:47 WIB

Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur

Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 07:46 WIB

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:41 WIB

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:39 WIB

×