Heboh Pria Dikatai Rasis di Kantor Polisi, Apakah Bikin Laporan Kena Biaya?

Farah Nabilla

Jum'at, 25 November 2022 | 16:30 WIB
Heboh Pria Dikatai Rasis di Kantor Polisi, Apakah Bikin Laporan Kena Biaya?
Warga diteriaki rasis oleh anggota polisi setelah bikin laporan kehilangan di Polsek Palmerah. (tangkapan layar/Twitter)

Suara.com - Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh warga Jakarta Barat bernama Rezki Achyana saat membuat laporan kehilangan buku tabungan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (24/11/2022).

Ia mengaku mendapatkan perlakuan yang mengarah pada sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Setelah membuat surat laporan kehilangan buku tabungan, menurut Rezki, salah satu polisi bertanya dan seakan-akan meminta uang kepadanya.

"Ketika selesai laporannya, si bapaknya bilang, 'Cuma terima kasih doang?', Terus saya bilang, 'Iya'. Karena saya tahu aturannya di kepolisian tidak boleh ada pungli," kata Rezki di Mapolsek Palmerah, Kamis malam.

Awalnya petugas yang melayani Rezki tidak menunjukkan reaksi apa-apa. Namun ketika ia hendak beranjak pulang, tiba-tiba ia mendengar salah satu polisi meneriakinya dengan kata ‘Padang pelit”.

Merasa tidak senang dengan perlakuan itu, Rezki lantas membagikan pengalaman itu melalui akun Twitternya. Cuitan itu lantas menjadi viral dan mendapatkan banyak tanggapan dari warganet.

Kapolsek Palmerah minta maaf

Cuitan Rezki yang viral itu lantas sampai ke telinga Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim. ia lalu menghaturkan permintaan maaf kepada Rezki.

"Kami sudah meminta maaf dengan sangat kepada Mas RA," ungkap Dodi di Mapolsek Palmerah.

baca juga

AKP Dodi menyatakan, dengan adanya peristiwa tersbeut, ia dan jajarannya akan memperbaiki pelayanannya di kemudian hari.

"Artinya ini juga momen kami untuk memperbaiki diri lagi pengawasan ke anggota dan lebih memaksimalkan lagi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat," lanjut dia.

Sementara anggota polisi yang meneriaki Rezki dengan ucapan bernada SARA tersebut kini telah diperiksa oleh provos Polres Metro Jakarta Barat.

Apakah membuat surat laporan kehilangan harus bayar?

Ketentuan mengenai pembuatan surat laporan kehilangan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Dalam peraturan itu disebutkan kalau pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Hubungi Kami Kapolres Purwakarta Diserbu Ratusan Laporan

Program Hubungi Kami Kapolres Purwakarta Diserbu Ratusan Laporan

Purwasuka | Jum'at, 25 November 2022 | 15:05 WIB

Warga dan Polisi Purwakarta Gelar Salat Gaib Untuk Korban Gempa Cianjur

Warga dan Polisi Purwakarta Gelar Salat Gaib Untuk Korban Gempa Cianjur

Purwasuka | Jum'at, 25 November 2022 | 15:01 WIB

Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa

Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa

Purwasuka | Jum'at, 25 November 2022 | 12:43 WIB

Dapat Komentar Rasis Dari Polisi Saat Buat Surat Kehilangan, Netizen Ini Curhat di Medsos

Dapat Komentar Rasis Dari Polisi Saat Buat Surat Kehilangan, Netizen Ini Curhat di Medsos

Depok | Jum'at, 25 November 2022 | 12:30 WIB

Terungkap! Sosok Polisi Rasis di Polsek Palmerah Teriak 'Padang Pelit' ke Pelapor Ternyata Brigadir RYP

Terungkap! Sosok Polisi Rasis di Polsek Palmerah Teriak 'Padang Pelit' ke Pelapor Ternyata Brigadir RYP

Jakarta | Jum'at, 25 November 2022 | 11:41 WIB

Kehebatan Anjing Pelacak K9 Polri, Kerap Diturunkan di Kejadian Bencana Alam, Begini Sejarahnya

Kehebatan Anjing Pelacak K9 Polri, Kerap Diturunkan di Kejadian Bencana Alam, Begini Sejarahnya

Cianjur | Jum'at, 25 November 2022 | 11:20 WIB

Anak Buah Bertindak Rasis ke Warga yang Buat Laporan, Polsek Palmerah Perketat Pengawasan di SPKT

Anak Buah Bertindak Rasis ke Warga yang Buat Laporan, Polsek Palmerah Perketat Pengawasan di SPKT

News | Jum'at, 25 November 2022 | 11:15 WIB

Kasus Polisi Rasis di Polsek Palmerah Berakhir Damai, Korban Diminta Bikin Video Klarifikasi di Medsos

Kasus Polisi Rasis di Polsek Palmerah Berakhir Damai, Korban Diminta Bikin Video Klarifikasi di Medsos

Jakarta | Jum'at, 25 November 2022 | 11:01 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×