Heboh Pria Dikatai Rasis di Kantor Polisi, Apakah Bikin Laporan Kena Biaya?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 16:30 WIB
Heboh Pria Dikatai Rasis di Kantor Polisi, Apakah Bikin Laporan Kena Biaya?
Warga diteriaki rasis oleh anggota polisi setelah bikin laporan kehilangan di Polsek Palmerah. (tangkapan layar/Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Artinya ini juga momen kami untuk memperbaiki diri lagi pengawasan ke anggota dan lebih memaksimalkan lagi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat," lanjut dia.

Sementara anggota polisi yang meneriaki Rezki dengan ucapan bernada SARA tersebut kini telah diperiksa oleh provos Polres Metro Jakarta Barat.

Apakah membuat surat laporan kehilangan harus bayar?

Ketentuan mengenai pembuatan surat laporan kehilangan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Dalam peraturan itu disebutkan kalau pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Dengan kata lain pembuatan surat kehilangan di Polda, Polres dan Polsek tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi

Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan di kantor polisi? Berikut adalah tata caranya.

·         Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.

Baca Juga: Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa

·         Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI