Heboh Pria Dikatai Rasis di Kantor Polisi, Apakah Bikin Laporan Kena Biaya?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 16:30 WIB
Heboh Pria Dikatai Rasis di Kantor Polisi, Apakah Bikin Laporan Kena Biaya?
Warga diteriaki rasis oleh anggota polisi setelah bikin laporan kehilangan di Polsek Palmerah. (tangkapan layar/Twitter)

Dengan kata lain pembuatan surat kehilangan di Polda, Polres dan Polsek tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi

Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan di kantor polisi? Berikut adalah tata caranya.

·         Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.

·         Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

·         Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

·         Menyerahkan syarat dokumen.

·         Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

Syarat apa saja yang diperlukan?

Baca Juga: Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa

Untuk membuat surat laporan kehilangan diperlukan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun persyaratan yang diperlukan masing-masing berbeda untuk tiap jenis dokumen yang hilang.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

·         Buku rekening atau ATM: Membawa surat pengantar dari bank.

·         BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK

·         KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.

·         Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI