12 Bansos Cair Bulan Desember 2022, Segera Cek Rekening Anda!

Sabtu, 26 November 2022 | 06:50 WIB
12 Bansos Cair Bulan Desember 2022, Segera Cek Rekening Anda!
Daftar Bansos Cair Bulan Desember 2022 (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PBI JK merupakan bansos tidak berupa uang tunai, melainkan bantuan berupa iuran kesehatan. Bansos ini akan disalurkan oleh Kemensos kepada peserta BPJS Kesehatan dan dapat dimanfaatkan oleh PBI JK yang telah terdaftar sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu. 

Nominal PBI JK sebesar Rp 42.000 per bulan. Penerima bisa melakukan cek bansos secara online melalui aplikasi Mobile JKN. 

5. Program Indonesia Pintar (PIP) 

Penerima PIP sendiri merupakan pelajar sekolah yang berasal dari keluarga kategori miskin dan telah terdaftar sebagai peserta PKH serta terdaftar di Dapodik. Bagi anak SD nominal PIP sebesar Rp450 ribu per tahun, sementara siswa SMP Rp750 ribu per tahun, dan SMA sebesar Rp1 juta. Peserta dapat mendaftarkan secara online di link https://pip.kemdikbud.go.id/home

6. Bansos Lansia 

Bantuan sosial lansia diberikan mulai Desember 2022 mendatang dengan nominal Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara ddngan Rp651 ribu per bulan kepada masyarakat yang berusia di atas 80 tahun. 

Adapun penyaluran bansos ini lewat bank Himbara yang akan diberikan langsung ke rumah masing-masing KPM ataupun bagi lansia tunggal yang tidak mempunyai keluarga, maka bantuan akan dititipkan kepada RT atau RW setempat. 

7. Bansos yatim piatu 

Bantuan sosial yatim piatu akan diberikan kepada anak yatim piatu mulai bulan Desember 2022 sebesar Rp200 ribu per bulan. 

8. Bansos Penyandang Disabilitas 

Pemerintah akan memberikan bansos penyandang disabilitas mulai Desember 2022 mendatang. Nominal yang diberikan Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara dengan Rp651 ribu per bulan. 

9. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

Penerima BSU merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diterima oleh pekerja yakni sebesar Rp600 ribu. Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui link https://bsu.kemnaker.go.id/

10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

JKP akan diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang terkena PHK. Mereka sebelumnya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran JKP yang diberikan yaitu 45 persen dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Di mana gaji yang dilaporkan merupakan upah terakhir dengan batas maksimal yakni Rp5 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI