Heboh BPJS Orang Kaya, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 27 November 2022 | 15:38 WIB
Heboh BPJS Orang Kaya, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru
Heboh BPJS Orang Kaya, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru - Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Belakangan ini, ramai diperbincangan mengenai BPJS orang kaya. Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan bahwa ada beberapa orang kaya yang berobat menggubakan BPJS Kesehatan. Sebenarnya, apa itu BPJS orang kaya dan berapa iurannya? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui BPJS orang kaya merupakan layanan BPJS kesehatan yang digunakan oleh golongan orang mampu atau menengah ke atas untuk berobat. Dengan adanya hal seperti ini, Budi Gunadi lalu menyampaikan pendapatnya pada 22 November 2022 lalu dalam rapat akomisi IX DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Budi menuturkan bahwa diharapkan orang kaya jangan membebani BPJS Kesehatan dan negara dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat berobat. Namun ia juga memberikan usulan agar dibuatkan kelas BPJS Kesehatan khusus bagi peserta ekonomi menengah ke atas. 

"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," tutur Budi 

Dengan adanya langkah seperti ini, diharapkan masyarakat mampu tak bebani BPJS Kesehatan maupun negara saat berobat. Hal ini bertujuan agar BPJS Kesehatan bisa lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk golongan tidak mampu.

Lantas, berapa iuran BPJS yang harus dibayarkan? Sampai saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Walaupun pada 1 Juli 2022 lalu sudah dilakukan uji coba untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan, akan tetapi kelas-kelas tersebut kabarnya akan diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Setelah tahu penjelasan tentang polemik BPJS orang kaya, berikut ini informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Th 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang mana besaran iuran ditentukan oleh jenis keanggotaan masing-masing peserta program JKN.

Bagi anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarif BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah. Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta. 

Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta. Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), berikut ini tarif BPJS yang perlu dibayarkan:

1. Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang

2. kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang

3. Kelas 3 tarif per bulannya Rp42.000, namun kemudian mendapat subsidi Rp7.000 per bulang sehingga iuran yang perlu dibayarkan per bulan menjadi Rp 35.000. 

Demikian informasi mengenai apa itu BPJS orang kaya dan iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan

Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan

| Sabtu, 26 November 2022 | 22:41 WIB

Pemkot Medan Alokasikan Rp 179,8 Miliar untuk Jaminan BPJS

Pemkot Medan Alokasikan Rp 179,8 Miliar untuk Jaminan BPJS

Sumut | Jum'at, 25 November 2022 | 15:59 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur

BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 21:43 WIB

BPJS Kesehatan Diminta Pemkot Balikpapan Tambah Layanan

BPJS Kesehatan Diminta Pemkot Balikpapan Tambah Layanan

Kaltim | Kamis, 24 November 2022 | 18:43 WIB

Menkes Sentil Orang Kaya Pakai BPJS, Warganet Tak Terima: Bukannya Buat Semua Kalangan?

Menkes Sentil Orang Kaya Pakai BPJS, Warganet Tak Terima: Bukannya Buat Semua Kalangan?

| Kamis, 24 November 2022 | 16:06 WIB

Disindir Menkes Budi Gunadi, Apa Salahnya Orang Kaya Pakai BPJS?

Disindir Menkes Budi Gunadi, Apa Salahnya Orang Kaya Pakai BPJS?

News | Kamis, 24 November 2022 | 14:24 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini? Begini Kata Menkes

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini? Begini Kata Menkes

Bisnis | Selasa, 22 November 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:52 WIB

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:50 WIB

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:46 WIB

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:45 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:36 WIB

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:32 WIB

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:25 WIB

Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta

Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:24 WIB

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:18 WIB