"Karena bisa diketahui semua, kaitannya dengan upah tenaga kerja sudah ada aturannya, kemudian tarif listrik, harga kertas juga sudah ada aturannya. Mungkin satu-satunya yang belum ada perlindungan hukumnya adalah di tata niaga pembelian bahan baku tembakau dan hal ini dimanfaatkan untuk menutup kenaikan cukai dengan menekan pembelian harga tembakau," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]
Petani Tembakau Bersikeras Dapat Berdialog Langsung dengan Menteri Sri Mulyani
Siswanto Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 10:52 WIB
BERITA TERKAIT
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
05 November 2025 | 18:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI