"Karena bisa diketahui semua, kaitannya dengan upah tenaga kerja sudah ada aturannya, kemudian tarif listrik, harga kertas juga sudah ada aturannya. Mungkin satu-satunya yang belum ada perlindungan hukumnya adalah di tata niaga pembelian bahan baku tembakau dan hal ini dimanfaatkan untuk menutup kenaikan cukai dengan menekan pembelian harga tembakau," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]
Petani Tembakau Bersikeras Dapat Berdialog Langsung dengan Menteri Sri Mulyani
Siswanto Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 10:52 WIB
BERITA TERKAIT
Marak PHK Massal di 2025, Purbaya Singgung Ekonomi Lemah Sejak Era Sri Mulyani
23 Desember 2025 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI