
"Kemudian ketika saudara tahu jenazah itu Yosua ajudan dari Ferdy Sambo, apa yang saudara ketahui selanjutnya?" tanya Hakim ke Arif.
"Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," tutur Arif.
Agus, kata Arif, memerintahkan untuk memcari peti jenazah terbaik untuk Brigadir J. Setelahnya, Arif mendokumentasikan peti tersebut dan mengirimkannya ke Agus.
"Kemudian?" tanya Hakim lagi.
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan. Kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik yang ready malam itu," ucap Arif.
"Kami carikan, kemudian kami foto beliau acc. Saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," imbuhnya.
Arif menjelaskan peti jenazah Brigadir J tersebut di beli di sebuah rumah sakit. Namun, dia tidak menyebut secara rinci lokasi rumah sakit tersebut.
"Saudara beli di mana?" tanya Hakim.
"Di rumah sakit," jawab Arif.
Usai membeli peti untuk jenazah Brigadir J, Agus memerintahkan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Kombes Susanto Haris untuk mengawal jenazah Yosua untuk dipulangkan ke pihak keluarga di Jambi.
![Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/27/36314-terdakwa-kasus-merintangi-penyidikan-agus-nurpatria-dan-hendra-kurniawan-jalani-sidang.jpg)
"Kemudian?" cecar Hakim.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara, karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," sahut Arif.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus," ungkap Arif.