Suara.com - Eks Kabag Gakkum Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris mengambil baju dinas milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat usai proses autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Fakta itu disampaikan oleh terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin ketika hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, Senin (28/11/2022).
Dalam sidang kali ini, terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Semula, Aruf mengaku tidak mengetahui jika jenazah yang diautopsi merupakan almarhum Yosua.
“Setelah selesai (autopsi) karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo,” kata Arif di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tahu dari mana?" tanya hakim.
"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas," jawab Arif.
"Baju dinas siapa?" tanya hakim.
"Almarhum Yoshua," kata Arif.
"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya-tanya ada peristiwa apa, dan bagaimana?" cecar hakim.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Diambil Sumpah
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," jawab Arif.
Diminta Carikan Peti Mati
Tidak hanya itu, Arif juga diminta mencari peti untuk jenazah Yosua. Perintah itu datang dari eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria.

Hakim awalnya mencecar Arif mengenai hal yang ia ketahui seusai Yosua ditemukan tewas di Rumah Duren Tiga. Arif menjawab, mendapat perintahkan dari Agus untuk mencari peti untuk jenazah Yosua.
"Kemudian ketika saudara tahu jenazah itu Yosua ajudan dari Ferdy Sambo, apa yang saudara ketahui selanjutnya?," tanya Hakim ke Arif.
"Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," tutur Arif.